By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Jelaskan Duduk Perkara Hingga Richard Lee Tersangka Dugaan Penipuan Produk Kecantikan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Jelaskan Duduk Perkara Hingga Richard Lee Tersangka Dugaan Penipuan Produk Kecantikan

Last updated: 7 Januari 2026 07:38 07:38
Jatengdaily.com
Published: 7 Januari 2026 08:00
Share
Richard Lee. Foto: instagram
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polda Metro Jaya menjelaskan duduk perkara kasus dugaan penipuan produk kecantikan dengan tersangka dr Richard Lee.

Kasus ini berawal dari laporan Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melalui kuasa hukumya. Dia adalah salah satu konsumen yang membeli sejumlah produk Richard Lee melalui beberapa marketplace.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Reonald Simanjuntak menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada 12 Oktober 2024 saat korban membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Namun, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

“Korban melakukan pembelian produk merek White Tomato di marketplace dengan inisial S. Dengan nama akun Gerabah Shopee harga Rp 670.100. Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato,” jelas Kombes Pol. Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Kemudian, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. Kendati demikian, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

“Karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang,” jelasnya dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id, Rabu (7/1/2026).

Pada 2 November 2024, korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. Setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping. she 

You Might Also Like

Sat PJR Kartasura Lumpuhkan Kawanan Penjahat Lintas Provinsi
Pantau Sejumlah Gereja, Kakanwil Kemenag Imbau Rayakan Natal Secara Kondusif dan Tertib
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum di Semarang dalam Demo, 6 Orang di Bawah Umur
Telkom dan Kemendag Berkolaborasi Persiapkan Startup Gim Lokal Raih Pasar Global
Peringati HSN, Para Ulama Ziarah Akbar di Taman Makam Pahlawan Semarang
TAGGED:AthenaDoktifpolda metro jayaRichard Lee Tersangka
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?