SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Supply Chain Financing (SCF) Bank Jateng kepada PT Sritex di Pengadilan Negeri/Tipikor Semarang, Senin (6/4/2026), menjadi panggung pembuktian bagi kubu terdakwa Supriyatno.
Mantan Dirut Bank Jateng tersebut diklaim tidak hanya sekadar menjalankan prosedur, tetapi melakukan “Upaya Lebih” yang melampaui standar prinsip kehati-hatian perbankan pada umumnya untuk memitigasi risiko dan mencegah kerugian negara.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Fransiscus Tampubolon, kuasa hukum Supriyatno, Yudi Riyanto SH SE LLM, mencecar saksi ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iswandi, terkait penilaian Risk Acceptance Criteria (RAC) yang merupakan tahapan “pre-screening” atas kelayakan nasabah sebelum dilakukan proses analisa lebih lanjut.
Yudi menegaskan bahwa Bank Jateng menggunakan sistem bottom-up yang sangat ketat dan berjenjang. Jika laporan keuangan audit debitur buruk, melalui penilaian atas RAC maka sistem akan menolak secara otomatis di tahap awal tanpa sempat menyentuh meja analis.
Kemudian berdasarkan SOP, jika satu saja lini di tingkat bawah menyatakan debitur tidak “layak”, permohonan kredit tidak akan diusulkan lebih lanjut kepada atasan yang artinya bahkan usulan tersebut tidak akan sampai ke Terdakwa Supriyatno.
Penggunaan teknologi khusus pada Bank Jateng juga memastikan pencairan kredit dilakukan menggunakan otomasi sistem, guna menutup celah intervensi personal dari pihak manapun.
“Apakah ini merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip kehati-hatian?” tanya Yudi. Saksi ahli OJK, Iswandi, menjawab tegas: “Betul, itu merupakan pengejawantahan kehati-hatian.”
Pasang Sabuk Pengaman
Fakta menarik terungkap saat Yudi membeberkan bagaimana Supriyatno turun tangan langsung ketika mencium adanya keterlambatan pembayaran invoice. Alih-alih berpangku tangan di balik meja, pimpinan tertinggi Bank Jateng itu melakukan langkah represif dengan menagih langsung ke perusahaan debitur.
Tak hanya itu, Bank Jateng disebut telah memasang “sabuk pengaman” berlapis: Asuransi Kredit yang mengikat asuransi tanpa sepengetahuan debitur sebagai bentuk manajemen risiko. Selanjutnya Agunan Fidusia yaitu menambah agunan saat kondisi debitur masih dinilai baik.
Dia mengatakan, berkat kecermatan administrasi, Bank Jateng menjadi satu-satunya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memegang status kreditur separatis saat Sritex dinyatakan pailit.
Yudi juga melempar isu krusial terkait penurunan nilai fidusia yang diduga akibat manipulasi data oleh debitur. Ia mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab jika di kemudian hari ditemukan penghindaran tanggung jawab oleh pihak debitur.
Saksi ahli OJK merespons dengan lugas bahwa tanggung jawab ada pada debitur, mengingat mereka yang memberikan data laporan keuangan tersebut.
Yudi menegaskan bahwa kerugian yang terjadi bukanlah akibat kecerobohan manajemen bank, melainkan dampak eksternal dari kondisi debitur yang meleset dari komitmen awal.
Selain saksi ahli OJK, persidangan kali ini juga menghadirkan ahli digital forensik Irwan Haryanto serta empat investigator dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami aliran dana dan keabsahan dokumen digital dalam skandal kredit raksasa tekstil tersebut.
Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (8/4) besok akan menghadirkan keterangan ahli yang memperkuat perspektif OJK, ditambah kesaksian ahli hukum pidana yang menegaskan nihilnya unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) serta belum adanya kerugian negara yang bersifat final dalam perkara tersebut. St


