By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Eksekusi Lahan PT KAI Daop 4 Sempat Memanas
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Eksekusi Lahan PT KAI Daop 4 Sempat Memanas

Last updated: 18 Maret 2020 18:07 18:07
Jatengdaily.com
Published: 18 Maret 2020 18:07
Share
Sejumlah penghuni mengosongkan rumahnya. Foto: Humas PT KAI Daop 4
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- PT KAI Daop 4 Semarang bersama kuasa hukumnya kembali melakukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan dibantu oleh pihak kepolisian beserta jajarannya.

Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan isi Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 27/Pdt.G/2016/PN.Smg jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 365/Pdt/2016/PT.SMG jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1819 K/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 20 objek/lahan miliknya yang terletak di Kebonharjo, Jalan Sadewa Utara, Jalan Imam Bonjol, Jalan Emplasemen Poncol, jalan Hasanudin, serta Jalan Patriot.

Demikian dikatakan oleh Kepala Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyanto, dalam rilis yang dikirim ke redaksi, Rabu (18/3/2020).

Pihak Termohon Eksekusi yang menempati objek/lahan dimaksud berdalih atau mengaku telah menempati secara turun temurun selama bertahun-tahun, karena memiliki Surat Penunjukan Rumah dari PJKA dan menganggap objek/lahan tersebut tidak termasuk kekayaan/aset Negara yang dipisahkan ketika PJKA dialihkan menjadi PT KAI sehingga berstatus tetap milik Negara dan bukan milik PT KAI.

Dengan kata lain para pihak yang menguasai lahan tersebut menganggap PJKA berbeda dengan PT KAI, hal mana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang di dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa, keberadaan pihak-pihak di dalam objek perkara karena sejarahnya sebagai pensiunan, anak pensiunan dan/atau sanak saudara/kerabat pensiunan, yang karena pensiun hak nya untuk menempati rumah-rumah dinas dengan sendirinya gugur.

Sehingga karenanya pihak Termohon Eksekusi tersebut dihukum untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang dikuasainya kepada PT KAI dahulu PJKA secara sukarela. Namun, dikarenakan sebagian pihak Termohon Eksekusi tidak juga menyerahkan objek/lahan walaupun oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang telah ditegur untuk menjalankan isi putusan secara sukarela, maka eksekusi pengosongan secara paksa dilakukan.

Meski suasana sempat memanas, secara hukum pihak-pihak yang tidak berhak tetap harus melaksanakan apa yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI karenanya PT KAI Daop 4 Semarang bersama dengan Kuasa Hukum melalui pihak Pengadilan Negeri Semarang dan Kepolisian tetap melakukan eksekusi pengosongan secara paksa terhadap rumah-rumah dinas dimaksud.

Ditemui dalam proses eksekusi pengosongan tersebut, Kuasa Hukum PT. KAI Daop 4 Semarang, Jesse Heber Ambuwaru SH MH mengatakan, melalui eksekusi ini dapat meluruskan pemahaman hukum sebagian masyarakat yang masih menganggap PJKA adalah bukan merupakan atau berbeda dengan PT KAI, padahal secara hukum perubahan PJKA menjadi Perumka kemudian menjadi PT KAI tidak merubah status kekayaan/aset negara yang dipisahkan dan menjadi aktiva tetap/aset milik PT KAI. she

You Might Also Like

Cegah COVID-19, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Beri Pelatihan Pembuatan Disinfektan
Ingin Mendaftar QR Code Pertalite? Cukup Siapkan Dokumen Ini
Perguruan Tinggi Dituntut Siapkan Prodi yang Berbasis Kebutuhan Pasar
Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Presiden Jokowi Resmikan Bandara Tebelian di Sintang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?