By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tim PkM USM Beri Edukasi Hukum Penyebaran Pornografi di SMAN 11 Semarang
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tim PkM USM Beri Edukasi Hukum Penyebaran Pornografi di SMAN 11 Semarang

Jatengdaily.com
Published: 20 April 2026 14:20
Share
Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Fakultas Hukum USM memberikan Edukasi Hukum tentang Aspek Hukum Penyebaran Pornografi di Kalangan Pelajar pada 17 April 2026 di SMAN 11 Semarang.Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar terhadap bahaya penyebaran konten pornografi di era digital, Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Fakultas Hukum USM memberikan Edukasi Hukum tentang Aspek Hukum Penyebaran Pornografi di Kalangan Pelajar pada 17 April 2026 di SMAN 11 Semarang.

Kegiatan diikuti 100 siswa SMA Negeri 11 Semarang. Mereka antusias mengikuti setiap sesi yang disampaikan para narasumber.

Tim PkM USM terdiri atas Ketua, Muhammad Iftar Aryaputra, S.H., M.H., anggota Dr. Dian Septiandani, S.H., M.H., Dr. Sukimin, S.H., M.H., serta Dharu Triasih, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Iftar mengatakan, tindakan seperti membuat, menyimpan, hingga menyebarluaskan konten pornografi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahkan KUHP terbaru.

”Pelajar tidak hanya sebagai pengguna teknologi, tetapi juga harus menjadi pengguna yang bertanggung jawab secara hukum dan moral,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Sukimin. Menurutnya, fenomena penyebaran konten pornografi di kalangan pelajar seringkali terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai dampak hukum dan sosial. Oleh karena itu, edukasi seperti ini menjadi langkah preventif yang sangat penting.

Di sisi lain, Dharu Triasih mengajak para siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami batasan-batasan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa jejak digital bersifat permanen dan dapat berdampak jangka panjang terhadap masa depan seseorang.

Dia berharap, kegiatan tersebut mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada siswa mengenai risiko hukum penyebaran konten pornografi serta membentuk karakter pelajar yang cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam bermedia digital.

”Dengan terselenggaranya kegiatan ini, SMA Negeri 11 Semarang menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan etika di era digital,” ungkapnya. St

You Might Also Like

Terbukti Lakukan Politik Uang TSM di Pilkada 2020, Paslon Didiskualifikasi
Masih Tinggi, Sehari 73 Orang Terpapar Covid-19 di Kabupaten Tegal
Kritisi Pemerintahan, BEM Unissula Tuntut Pemerintah Kembalikan Marwah Demokrasi
RB Rembang Semen Gresik Jadi Rujukan Studi Banding Koordinator RB se-Jateng
Buka Munas-Konbes NU 2023, Jokowi Ajak Terus Jaga Toleransi
TAGGED:Berikan Edukasi Hukumdi SMAN 11 SemarangPenyebaran PornografiTim PkM USM
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?