By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: KAI Daop 4 Semarang Tutup 41 Perlintasan Sebidang Liar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KAI Daop 4 Semarang Tutup 41 Perlintasan Sebidang Liar

Last updated: 30 April 2026 12:28 12:28
Jatengdaily.com
Published: 30 April 2026 12:28
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, khususnya di perlintasan sebidang.

Sepanjang periode tahun 2024 hingga 30 April 2026, KAI Daop 4 Semarang telah menutup sebanyak 41 perlintasan sebidang yang tidak dijaga di wilayah Daerah Operasi 4 Semarang (liar).

Adapun rincian penutupan perlintasan sebidang sebagai berikut Tahun 2024 sebanyak 18 perlintasan sebidang, Tahun 2025 sebanyak 21 perlintasan sebidang dan Tahun 2026 (hingga 30 April) sebanyak 2 perlintasan sebidang di sepanjang 677 KM jalur KA Wilayah Daop 4 mulai dari batas barat di Kabupaten Tegal, batas timur Kabupaten Blora dan selatan Kabupaten Blora.

Langkah penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih menjadi salah satu titik rawan keselamatan perjalanan kereta api.

Penutupan perlintasan tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94, yang mengamanatkan penutupan perlintasan sebidang tidak berizin demi keselamatan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif yang berkelanjutan. “Keselamatan merupakan prioritas utama. Penutupan perlintasan sebidang tidak dijaga dan tidak berizin adalah langkah tegas yang harus dilakukan untuk melindungi perjalanan kereta api serta masyarakat pengguna jalan,” ujar Luqman.

Disamping menutup perlintasan liar, Sebagai langkah preventif, selama Tahun 2024 sampai dengan April Tahun 2026, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan 800 kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang serta sosialisasi di sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan komunitas pecinta kereta api melalui pemasangan spanduk, banner imbauan, serta pembagian materi edukasi kepada pengguna jalan.

Tahapan Sebelum Penutupan Perlintasan

Sebelum dilakukan penutupan, KAI Daop 4 Semarang melalui proses yang terukur dan melibatkan berbagai pihak, antara lain:

– Identifikasi dan pemetaan lokasi perlintasan tidak dijaga dan berisiko tinggi
– Evaluasi aspek keselamatan, termasuk volume lalu lintas, jarak pandang, dan riwayat kecelakaan
– Koordinasi dan sosialisasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan, serta aparat setempat
– Pemberitahuan kepada masyarakat dan pemasangan rambu peringatan
– Penutupan fisik perlintasan, melalui pemasangan portal atau penutupan akses permanen

Kriteria Perlintasan Sebidang (Liar) yang Ditutup

Perlintasan sebidang yang menjadi prioritas penutupan umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut:

– Tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang
– Tidak dijaga dan tidak dilengkapi alat pengaman
– Memiliki tingkat risiko tinggi, seperti jarak pandang terbatas atau berada di area padat
– Volume lalu lintas rendah namun berisiko tinggi terhadap keselamatan
– Sering terjadi pelanggaran atau kecelakaan
– Dibuka secara swadaya oleh masyarakat tanpa standar keselamatan

Dalam setiap penutupan perlintasan tersbut, KAI selalu berkolaborasi dengan semua pihak, Polri, TNI pemerintah dan masyarakat berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api dan warga masyarakat sekitar jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Luqman. she

 

You Might Also Like

Untag Lepas Mahasiswa Magang Bersertifikat di Pelindo
Istri Bupati Demak Meninggal Terkonfirmasi COVID-19
Hunian Sementara Korban Tanah Gerak Tegal Siap Dihuni Sebelum Lebaran
Dua Pasien COVID-19 asal Kudus di Asrama Haji Donohudan Meninggal
Sebelas Kelompok Genk Motor di Batang Dibubarkan
TAGGED:daop 4 tutup perlintasan liarKAI Daop 4 Semarang Tutup 41 Perlintasan Sebidang Liar
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?