By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Dr Zaenal Jadi Ahli dalam Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Semarang
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dr Zaenal Jadi Ahli dalam Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Semarang

Last updated: 12 Mei 2026 16:54 16:54
Jatengdaily.com
Published: 10 Mei 2026 16:44
Share
Dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn., menjadi ahli dalam persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Semarang, belum lama ini. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) — Dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn., menjadi ahli dalam persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Semarang, belum lama ini.

Dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn., menjadi ahli dalam persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Semarang, belum lama ini. Foto:dok

Kehadiran Zainal sebagai ahli hukum bertujuan memberikan pandangan akademik dan penjelasan yuridis terkait aspek-aspek hukum perdata yang menjadi pokok sengketa para pihak dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Zaenal Arifin menjelaskan, prinsip utama dalam penyelesaian perkara perdata adalah menjamin adanya perlindungan hak dan kedudukan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak yang berperkara.

Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum harus diuji secara objektif berdasarkan unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan hukum perdata, termasuk adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian yang timbul.

”Dalam proses peradilan perdata, para pihak pada dasarnya memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, hakim harus mempertimbangkan seluruh alat bukti, argumentasi, dan fakta persidangan secara proporsional agar tercipta putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujar Zaenal dalam keterangannya usai persidangan.

Menurutnya, kehadiran ahli dalam persidangan bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan memberikan penjelasan akademik guna membantu majelis hakim memperoleh gambaran hukum yang lebih komprehensif terhadap substansi perkara yang sedang diperiksa.

Dia berharap, proses persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas due process of law.
Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan harus menjadi sarana pencarian keadilan yang memberikan ruang setara bagi para pihak untuk mempertahankan hak-haknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

”Saya berharap, perkara ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan bermartabat, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara,” tambahnya.

Dia menambahkan, kehadiran akademisi sebagai ahli dalam proses peradilan dinilai penting untuk memperkuat pertimbangan hukum hakim, khususnya dalam perkara-perkara perdata yang memerlukan penafsiran dan kajian akademik secara mendalam terhadap norma hukum yang berlaku. St

You Might Also Like

Novita Dewi Bangga Main Film Horas Amang
Masih Ada Kesempatan! Ini Cara Daftar Subsidi Tepat untuk Dapatkan QR Code Pertalite
Dua Bocah Tenggelam di Bendungan Sedadi
Sebanyak 139 Sabo Dam Antisipasi Banjir Lahar Dingin Merapi
SKK Migas – KKKS Salurkan Bantuan Bencana Banjir – Longsor di Sumatera Barat
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?