Hukum Seorang Pegawai Mendahulukan Kurban di Tempat Kerja daripada di Tempat Tinggal

9 Min Read

Oleh: Advokat Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM

DALAM kehidupan modern, banyak pegawai menghabiskan sebagian besar waktunya di kantor dibandingkan di lingkungan tempat tinggal. Di kantor itulah seseorang bekerja keras mencari nafkah demi anak, istri, suami, dan keluarganya.

Secara logika empiris, tidak sedikit pegawai yang akhirnya merasa lebih dekat secara sosial dengan lingkungan kerja karena setiap hari berinteraksi dengan rekan kantor, office boy, satpam, sopir, cleaning service, hingga pegawai honorer yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Ketika Hari Raya Iduladha tiba, muncul dilema yang cukup menarik: lebih utama berkurban di lingkungan tempat tinggal atau di tempat kerja?

Fenomena kurban kolektif di kantor, instansi pemerintah, BUMN, kampus, maupun perusahaan swasta kini semakin marak. Banyak pegawai memilih menitipkan qurban di masjid kantor karena distribusinya dianggap lebih tepat sasaran.

Namun di sisi lain, ada pula anggapan bahwa seseorang yang berqurban di kantor dianggap kurang peduli terhadap tetangga di lingkungan rumah.

Pertanyaan ini menarik dibahas bukan hanya dari perspektif agama, tetapi juga dari sudut hukum positif, etika sosial, dan kemaslahatan publik. Sebab pada hakikatnya, ibadah qurban bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, tetapi juga simbol solidaritas sosial dan ketakwaan.

Dalam hukum Islam, tidak terdapat dalil yang mewajibkan seseorang melaksanakan kurban hanya di tempat tinggalnya. Syariat lebih menekankan pada niat, kemampuan, waktu pelaksanaan, dan terpenuhinya syarat penyembelihan.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 34: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa inti kurban adalah ibadah dan rasa syukur kepada Allah, bukan lokasi geografis tertentu.

Karena itu, kurban tetap sah dilakukan di masjid kantor, pondok pesantren, yayasan sosial, kampung halaman, bahkan di luar kota atau luar negeri, selama memenuhi rukun dan syarat syariat.

Dengan demikian, seorang pegawai yang memilih kurban di kantor tidak dapat dianggap melanggar agama hanya karena lokasi qurbannya berbeda dengan tempat tinggalnya.

Meski lokasi tidak menentukan sah atau tidaknya kurban, Islam tetap mengajarkan prinsip kemaslahatan.
Dalam kaidah fikih dikenal istilah:
“Al-aqrab fal aqrab” Yang paling dekat dan paling membutuhkan lebih diutamakan.

Namun “kedekatan” dalam konteks sosial tidak selalu berarti kedekatan rumah. Bisa jadi pegawai justru lebih mengetahui kondisi ekonomi rekan kerja di kantornya dibanding tetangga di kompleks perumahan.

Pertanyaannya menjadi sangat relevan: mana yang lebih maslahat?, membagikan daging di lingkungan rumah yang relatif mampu? atau kepada office boy, satpam, driver, cleaning service, dan pegawai honorer kantor yang jarang menikmati daging?

Rasulullah SAW bersabda:
“Makanlah sebagian daging kurban itu, berikan kepada orang lain, dan simpanlah.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa kurban memiliki dimensi sosial yang sangat kuat: memberi makan dan berbagi kebahagiaan kepada yang membutuhkan.

Karena itu, apabila distribusi kurban di kantor lebih tepat sasaran dan lebih besar manfaatnya, maka mendahulukan kurban di tempat kerja dapat bernilai lebih utama.

Dalam perspektif fikih dan hukum Islam, mendahulukan kurban di kantor hukumnya pada dasarnya boleh (mubah), bahkan dapat menjadi lebih utama apabila: penerima manfaat lebih membutuhkan, distribusi lebih merata, serta menimbulkan kemaslahatan sosial yang lebih besar. Namun terdapat beberapa batasan moral dan hukum agama.

Pertama, tidak menelantarkan lingkungan rumah.
Islam tetap mengajarkan pentingnya menjaga hubungan sosial dengan tetangga dan keluarga.
Akan menjadi kurang baik apabila seseorang setiap tahun kurban di kantor tetapi mengabaikan tetangga miskin di lingkungan rumahnya sendiri.

Kedua, tidak mengorbankan nafkah keluarga.
Kurban adalah ibadah sunnah muakkadah, sedangkan nafkah keluarga adalah kewajiban.
Karena itu, tidak dibenarkan seseorang memaksakan ikut kurban kantor tetapi kebutuhan anak terbengkalai, cicilan pokok macet,atau keluarga kekurangan kebutuhan dasar.

Ketiga, niat Harus Lillah.
Kurban jangan berubah menjadi pencitraan jabatan, kompetisi gengsi kantor, atau sekadar solidaritas kelompok.

Nilai utama kurban tetaplah ketakwaan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 37:
“Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.”

Memilih kurban di kantor tidak berarti memutus hubungan sosial dengan lingkungan rumah. Justru Islam mengajarkan keseimbangan. Beberapa adab yang perlu dijaga antara lain: menyisihkan daging untuk tetangga.

Walaupun hewan kurban dipotong di kantor, tidak ada larangan membawa sebagian daging untuk dibagikan kepada tetangga dan keluarga di rumah.

Kemudian menjaga Komunikasi dengan keluarga.
Jelaskan alasan memilih kurban di kantor agar tidak menimbulkan fitnah atau salah paham sosial.

Adab lain adalah menghormati aturan kantor.
Jika kurban dilakukan di lingkungan kerja, maka pegawai wajib meminta izin pimpinan, menjaga kebersihan, mematuhi aturan K3, dan tidak mengganggu operasional kantor.

Dari perspektif hukum positif Indonesia, pilihan lokasi kurban merupakan bagian dari kebebasan beribadah.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Artinya, negara tidak mengatur seseorang harus berkurban di mana. Negara hanya mengatur aspek teknis seperti kesehatan hewan, kebersihan lingkungan, tata cara penyembelihan, dan ketertiban umum.

Karena itu, mendahulukan kurban di kantor tidak bertentangan dengan hukum selama menggunakan dana pribadi, tidak melanggar aturan kantor, dan tidak mengganggu jam kerja.

Dalam praktiknya, kurban di kantor sering membawa dampak positif terhadap hubungan kerja.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menekankan hubungan kerja yang harmonis dan berasaskan kekeluargaan.

Momentum kurban dapat memperkuat solidaritas antarpegawai, kepedulian sosial, dan rasa kebersamaan.

Bahkan dalam banyak kantor, penerima utama daging kurban justru tenaga kebersihan, pegawai outsourcing, satpam, dan pekerja informal yang jarang menikmati daging.

Namun di sisi lain, pegawai juga harus bijak agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan rumah. Sebab masyarakat Indonesia masih memiliki kultur sosial yang kuat terhadap tradisi kurban di kampung.
Karena itu, diperlukan keseimbangan antara solidaritas kerja dan hubungan sosial kemasyarakatan.

Jika dianalisis secara objektif, maka tidak ada jawaban tunggal mengenai lokasi kurban yang paling utama.

Pertama, kurban di tempat kerja memiliki manfaat: membantu pegawai prasejahtera, memperkuat solidaritas kerja, dan menjadi syiar Islam di lingkungan profesional.

Kedua, kurban di tempat tinggal, memiliki manfaat: menjaga hubungan tetangga, memperkuat ukhuwah kampung, dan dirasakan langsung keluarga sekitar.

Karena itu, ukuran utamanya bukan lokasi, tetapi: siapa yang lebih membutuhkan, siapa yang lebih maslahat, dan bagaimana distribusinya.

Dalam kaidah hukum Islam: “Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil mashlahah”
Kebijakan dan tindakan harus didasarkan pada kemaslahatan.

Maka, apabila penerima kurban di kantor lebih membutuhkan dan tidak ada hak tetangga yang terabaikan, mendahulukan kurban di tempat kerja dapat dibenarkan secara hukum dan etika.

Pada akhirnya, hukum Islam maupun hukum positif Indonesia tidak menjadikan lokasi sebagai penentu utama sah atau tidaknya kurban.

Yang paling penting adalah: niat karena Allah, distribusi yang tepat sasaran, dan kemanfaatan sosial yang lebih luas.

Mendahulukan kurban di kantor hukumnya boleh, bahkan dapat lebih utama apabila penerimanya lebih membutuhkan dan pelaksanaannya membawa maslahat yang lebih besar.

Namun seorang pegawai tetap harus menjaga: hubungan baik dengan tetangga, komunikasi dengan keluarga, dan tanggung jawab nafkah rumah tangga.

Bila mampu, tentu lebih baik: satu kurban di kantor, satu lagi di lingkungan rumah.

Tetapi jika hanya mampu satu, maka pilihlah yang paling maslahat.

Sebagai penutup, budaya menabung secara disiplin dan istiqomah sangat penting untuk menyiapkan ibadah qurban. Mengurangi kebiasaan boros seperti merokok, jajan berlebihan, atau pengeluaran konsumtif yang tidak perlu, jika dikumpulkan selama setahun, insya Allah dapat menjadi jalan membeli kambing atau ikut sapi kurban bersama keluarga.

Karena kurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga menyembelih ego, gengsi, dan gaya hidup yang berlebihan.

Penulis adalah Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang.Jatengdaily.com

Share This Article