Bupati Semarang Beri Insentif Pajak Air Tanah, Kadin Indonesia Berharap Bisa Jadi Referensi Daerah Lain

4 Min Read
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Semarang yang memberikan insentif atau relaksasi terhadap kenaikan Pajak Air Tanah (PAT). Hal itu menunjukkan adanya keseimbangan antara upaya meningkatkan pendapatan daerah dan menjaga keberlangsungan kegiatan usaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa mengatakan bahwa yang terpenting bukan semata-mata besaran pajaknya, melainkan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha di daerah masing-masing. Menurutnya, ketika terjadi kenaikan pajak yang sangat signifikan dalam waktu singkat, pelaku usaha akan menghadapi lonjakan biaya produksi yang pada akhirnya dapat mengurangi daya saing, menekan investasi, bahkan berpotensi mempengaruhi penyerapan tenaga kerja.

Karena itu, kata Erwin, pendekatan yang dilakukan Kabupaten Semarang dapat menjadi referensi bagi daerah lain. “Pemerintah daerah sebaiknya membuka ruang dialog dengan dunia usaha, melakukan kajian dampak ekonomi terlebih dahulu, dan apabila diperlukan memberikan masa transisi atau insentif agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri,” ujarnya.

Dia menuturkan, perbedaan kebijakan antar daerah tentu bisa terjadi karena kondisi fiskal, struktur ekonomi, dan kebutuhan pendapatan daerah yang berbeda-beda. “Namun, prinsip yang sama harus dijaga, yakni kebijakan perpajakan tidak boleh mengganggu keberlangsungan usaha dan iklim investasi,” katanya.

Karenanya, dia berharap daerah-daerah yang saat ini menghadapi polemik kenaikan Pajak Air Tanah dapat mengambil pelajaran dari praktik yang lebih akomodatif seperti di Semarang, dengan mengedepankan dialog, kepastian usaha, dan keseimbangan antara kepentingan penerimaan daerah serta pertumbuhan ekonomi daerah itu sendiri. “Semarang telah menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap bisa menjaga penerimaan daerah tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha. Yang dibutuhkan adalah dialog, masa transisi yang memadai, dan kajian dampak ekonomi sebelum menerapkan kenaikan pajak yang signifikan. Pendekatan seperti ini layak menjadi referensi bagi daerah lain,” ucapnya.

Seperti diketahui, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengeluarkan Keputusan Bupati tentang pemberian insentif fiskal berupa pengurangan Pajak Air Tanah Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 2 Januari 2026. Dalam keputusannya itu disebutkan, dalam rangka mewujudkan prinsip keadilan, keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan keberlangsungan usaha masyarakat, Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah yang mencerminkan keberpihakan terhadap pembangunan ekonomi daerah.

Dalam surat keputusannya, Ngesti Nugraha juga menyampaikan dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah yang berdampak pada peningkatan beban pajak bagi para wajib pajak air tanah, diperlukan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha pengguna air tanah guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha, daya saing ekonomi lokal, serta stabilitas operasional usaha.

Berdasarkan ketentuan Pasal 137 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah berupa pengurangan, keringanan, pembebasan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 174 Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga disebutkan, Bupati secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal atas pokok pajak dan/atau pokok retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak dan/atau wajib retribusi.

Adapun insentif fiskal yang diberikan Bupati Semarang itu berupa pengurangan sebesar 90% dari ketetapan Pajak Air Tanah untuk wajib pajak atas nama PDAM Kabupaten Semarang dan 75% untuk wajib pajak pajak air tanah selain PDAM. Insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. she

Share This Article