By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Dialektika Syariat, Sains, dan Riset Klinis dalam Hilirisasi Produk Biologi Sel yang Belum Berizin Edar
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsSorot

Dialektika Syariat, Sains, dan Riset Klinis dalam Hilirisasi Produk Biologi Sel yang Belum Berizin Edar

Last updated: 15 Agustus 2026 13:52 13:52
Jatengdaily.com
Published: 15 Agustus 2026 13:52
Share
SHARE

Oleh: Dr. dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQua

Contents
1. Ontologi Produk Alogenik dan Tindakan Autologus Point-of-Care2. CPOB Bukan Izin Edar3. Syariat Regulasi dan Maqashid Keselamatan Jiwa4. Tarekat Riset Klinis: Mengapa CRU Penting?Pertama, menjaga integritas dataKedua, memperkuat pemantauan keselamatanKetiga, menjaga traceability produkKeempat, menjaga integritas penyimpanan dan cold chainKelima, mencegah overclaiming5. Jangan Mengubah Subjek Penelitian Menjadi Konsumen6. Bahaya Komersialisasi Dini7. Indonesia Membutuhkan Ekosistem Hilirisasi yang Beradab8. Seruan Moral dan KebijakanPenutup

“Luka adalah tempat di mana Cahaya memasuki dirimu.”

Demikian Maulana Jalaluddin Rumi menggambarkan hakikat pemulihan: bahwa di balik luka selalu terdapat kemungkinan lahirnya kehidupan dan harapan baru.

Dalam lanskap kedokteran regeneratif modern, luka bukan sekadar diskontinuitas anatomis jaringan. Ia juga menjadi panggilan bagi ilmu pengetahuan untuk memahami kembali mekanisme penyembuhan, regenerasi, dan homeostasis pada tingkat seluler dan molekuler.

Hadirnya terapi sel punca (stem cell), sekretom (secretome), dan berbagai produk biologis berbasis sel merupakan bagian dari ikhtiar manusia membaca ayat-ayat kauniyah Tuhan melalui ilmu pengetahuan.

Namun, sebagaimana pesan moral yang kerap hadir dalam tradisi sufistik, setiap perjalanan menuju hakikat membutuhkan proses, disiplin, dan kematangan.

Hari ini, perkembangan kedokteran regeneratif di Indonesia sedang berada pada fase penting. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus membangun ekosistem agar inovasi berbasis sel dapat bergerak dari penelitian menuju pelayanan kesehatan yang aman dan berbasis bukti.

Persoalannya, lompatan dari laboratorium menuju pasar tidak boleh mengabaikan tahapan ilmiah dan regulasi.

Inovasi harus berjalan cepat, tetapi tidak boleh berjalan tanpa pagar keselamatan.

1. Ontologi Produk Alogenik dan Tindakan Autologus Point-of-Care

Dalam pengembangan terapi berbasis sel, kita perlu membedakan secara jernih antara tindakan autologus dengan manipulasi minimal dan produk berbasis sel yang berasal dari donor atau diproses melalui manufaktur yang kompleks.

Tindakan autologus dengan manipulasi minimal pada prinsipnya menggunakan sel atau jaringan yang berasal dari tubuh pasien sendiri untuk digunakan kembali pada pasien yang sama dalam rangkaian tindakan medis. Contohnya dapat berupa pencangkokan jaringan autologus seperti fat graft atau skin graft sederhana, sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Karakteristik tersebut berbeda dengan produk alogenik, yaitu produk yang berasal dari donor dan digunakan pada penerima yang berbeda.

Ketika bahan biologis berasal dari donor, diproses melalui kultur, pemurnian, formulasi, kriopreservasi, atau tahapan manufaktur lain yang kompleks, maka persoalan yang dihadapi tidak lagi semata-mata persoalan tindakan bedah point-of-care. Kita masuk ke wilayah pengendalian mutu produk, konsistensi proses, karakterisasi, keamanan biologis, serta pembuktian manfaat klinis.

Karena itu, tidak tepat menyamakan seluruh produk alogenik hasil manufaktur dengan tindakan autologus sederhana.

Perbedaan sumber bahan, tingkat manipulasi, proses produksi, karakteristik produk, tujuan penggunaan, dan profil risikonya harus menentukan bagaimana suatu produk ditempatkan dalam kerangka regulasi.

Di sinilah sains membutuhkan regulasi sebagai pagar.

Bukan untuk menghambat inovasi, melainkan untuk memastikan bahwa inovasi yang sampai kepada manusia benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

2. CPOB Bukan Izin Edar

Salah satu persoalan yang perlu diluruskan adalah pemahaman bahwa produk atau fasilitas yang telah memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) otomatis memiliki hak untuk dipasarkan secara bebas.

CPOB bukanlah izin edar.

CPOB berkaitan dengan pemastian mutu proses produksi dan konsistensi penerapan standar pembuatan. Sementara izin edar merupakan persetujuan regulator terhadap suatu produk setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai klasifikasi dan jalur regulasinya.

BPOM sendiri memisahkan layanan sertifikasi CPOB dari layanan registrasi obat serta persetujuan pelaksanaan uji klinik.

Dengan demikian, sertifikasi atau pemenuhan standar manufaktur tidak boleh dimaknai sebagai izin untuk mendistribusikan produk secara bebas kepada dokter, klinik, atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Jika suatu produk masih berada dalam tahap penelitian dan belum memiliki izin edar, maka penggunaannya pada manusia harus ditempatkan dalam kerangka penelitian yang sesuai.

BPOM menyatakan bahwa uji klinik pra-pemasaran dilakukan terhadap produk uji yang belum memiliki izin edar di Indonesia dan wajib memperoleh Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK). Pelaksanaan penelitian juga harus mengikuti prinsip Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB/GCP).

Maka, pasien dalam penelitian bukan sekadar konsumen. Ia adalah subjek penelitian yang memiliki hak atas informasi, perlindungan keselamatan, informed consent, serta mekanisme pengawasan etik dan keselamatan.

3. Syariat Regulasi dan Maqashid Keselamatan Jiwa

Dalam perspektif Maqashid al-Shari’ah, salah satu tujuan fundamental syariat adalah menjaga jiwa (hifz an-nafs).

Prinsip tersebut memiliki relevansi yang sangat kuat dalam pengembangan teknologi kesehatan.

Regulasi bukanlah musuh inovasi. Regulasi adalah bentuk nizham—tata kelola—agar ikhtiar manusia tidak berubah menjadi mafsadat atau kerusakan.

Dalam konteks terapi berbasis sel, kehati-hatian menjadi semakin penting karena pasien berhadapan dengan produk biologis yang karakteristiknya dapat kompleks dan tidak selalu dapat disamakan dengan obat konvensional.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah memberikan kerangka pengaturan mengenai pelayanan terapi berbasis sel dan penelitian berbasis pelayanan terapi. PP Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa penelitian berbasis pelayanan terapi merupakan penelitian translasional dan pemanfaatan terapeutik sel dan/atau sel punca pada pasien sebagai subjek penelitian, dan penelitian tersebut diselenggarakan di rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri.

Bahkan, PP tersebut juga menegaskan kewajiban pemantauan keamanan melalui farmakovigilans bagi pemilik produk dan pemberi layanan terapi berbasis sel, sel punca, dan/atau turunannya.

Pesannya jelas:

Keselamatan pasien tidak boleh menjadi variabel yang dikorbankan demi kecepatan komersialisasi.

4. Tarekat Riset Klinis: Mengapa CRU Penting?

Dalam tradisi tasawuf, seseorang tidak mencapai hakikat dengan melompati tahapan. Ada syariat, ada tarekat, ada proses pembelajaran, disiplin, dan pengujian.

Dalam dunia biomedis, analoginya dapat kita temukan dalam perjalanan sebuah inovasi dari laboratorium menuju pelayanan klinis.

Laboratorium melahirkan hipotesis.
Manufaktur menjamin konsistensi produk.
Uji klinis menguji keamanan dan manfaat.
Regulator menilai bukti.
Izin edar memberikan legitimasi untuk penggunaan sesuai indikasi yang disetujui.

Di antara tahapan tersebut, rumah sakit penelitian memiliki posisi strategis.

Clinical Research Unit (CRU) dapat menjadi infrastruktur penting untuk memastikan penelitian klinis berlangsung secara profesional, terdokumentasi, terukur, dan sesuai prinsip GCP.

CRU dapat berperan dalam:

Pertama, menjaga integritas data

Data penelitian harus diperoleh melalui protokol yang jelas, terdokumentasi, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Kedua, memperkuat pemantauan keselamatan

Setiap kejadian tidak diinginkan harus dikenali, didokumentasikan, dan dilaporkan sesuai ketentuan. Pemantauan tersebut merupakan bagian penting dari perlindungan subjek penelitian.

Ketiga, menjaga traceability produk

Produk biologis membutuhkan sistem penelusuran yang baik, mulai dari penerimaan, penyimpanan, pengolahan bila ada, hingga pemberian kepada subjek penelitian.

Keempat, menjaga integritas penyimpanan dan cold chain

Apabila suatu produk mensyaratkan penyimpanan dengan suhu tertentu, maka sistem rantai dingin harus dijaga dan didokumentasikan agar mutu produk tetap sesuai persyaratan.

Kelima, mencegah overclaiming

Hasil penelitian harus berbicara melalui data, bukan melalui promosi.

Tidak boleh terjadi situasi ketika produk yang masih membutuhkan pembuktian ilmiah dipromosikan seolah-olah telah menjadi terapi yang terbukti efektif untuk berbagai penyakit.

Dalam konteks inilah CRU menjadi penting: bukan sebagai sekadar ruangan atau unit administratif, melainkan sebagai ekosistem pengendalian mutu penelitian klinis.

5. Jangan Mengubah Subjek Penelitian Menjadi Konsumen

Salah satu bahaya terbesar dalam hilirisasi teknologi kesehatan adalah kaburnya batas antara penelitian dan komersialisasi.

Ketika suatu produk yang belum memiliki izin edar diberikan kepada pasien dengan pola transaksi komersial biasa, muncul persoalan etik yang serius.

Apakah pasien benar-benar memahami bahwa terapi tersebut masih dalam tahap penelitian?

Apakah ia mengetahui tingkat bukti ilmiahnya?

Apakah terdapat informed consent penelitian yang memadai?

Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kejadian tidak diinginkan?

Bagaimana pelaporan dan pemantauan keselamatannya dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan menunjukkan bahwa produk dibuat di fasilitas yang memenuhi standar tertentu.

Standar manufaktur bukan pengganti bukti klinis.

Sebaliknya, penelitian klinis bukan pula sekadar formalitas administratif untuk membuka jalan menuju pasar.

Penelitian adalah proses ilmiah untuk mengetahui apakah suatu intervensi benar-benar aman dan bermanfaat bagi manusia.

6. Bahaya Komersialisasi Dini

Komersialisasi produk berbasis sel yang belum memperoleh izin edar sesuai jalur regulasinya berpotensi menimbulkan beberapa persoalan.

Pertama, batas antara penelitian dan pelayanan rutin menjadi kabur.

Kedua, pasien dapat menerima kesan bahwa suatu produk telah terbukti efektif hanya karena berasal dari fasilitas produksi yang memiliki sertifikasi tertentu.

Ketiga, mekanisme pemantauan keamanan dapat menjadi tidak seragam.

Keempat, promosi dengan klaim berlebihan dapat berkembang lebih cepat daripada bukti ilmiahnya.

Kelima, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat menghadapi risiko etik, profesional, dan regulasi ketika menggunakan produk yang status serta jalur penggunaannya tidak jelas.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa jalur penelitian dan jalur komersialisasi tidak saling ditukar.

7. Indonesia Membutuhkan Ekosistem Hilirisasi yang Beradab

Kita tentu menginginkan Indonesia menjadi salah satu pusat unggulan kedokteran regeneratif dunia.

Kita ingin produk biologi sel karya anak bangsa lahir dari laboratorium dan fasilitas manufaktur berstandar tinggi, kemudian dikembangkan melalui penelitian klinis yang kredibel, memperoleh persetujuan regulator, dan akhirnya memberikan manfaat nyata bagi pasien.

Namun, tujuan yang mulia tidak membenarkan jalan yang keliru.

Hilirisasi yang sehat harus memiliki alur yang jelas:

Riset dasar → pengembangan produk → standardisasi dan manufaktur → penelitian klinis → evaluasi regulator → izin edar sesuai ketentuan → pelayanan dan pemantauan pascapemasaran.

Jalur tersebut mungkin tampak lebih panjang.

Namun, justru proses yang panjang itulah yang membedakan inovasi medis dari eksperimen tanpa pengendalian.

8. Seruan Moral dan Kebijakan

Karena itu, ada beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, tegakkan ketertiban distribusi.

Produk berbasis sel yang belum memiliki izin edar tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas terapi rutin. Penggunaannya harus mengikuti jalur penelitian dan ketentuan regulasi yang berlaku.

Kedua, perjelas batas antara tindakan autologus dan produk alogenik hasil manufaktur.

Perbedaan sumber bahan, manipulasi, proses produksi, karakteristik produk, dan tujuan penggunaannya harus menjadi dasar dalam menentukan jalur regulasinya.

Ketiga, percepat penguatan CRU di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan.

CRU perlu dibangun sebagai pusat pengelolaan penelitian klinis yang memiliki sumber daya manusia, sistem mutu, dokumentasi, pemantauan keselamatan, dan jejaring penelitian yang memadai.

Keempat, perkuat sinergi Kemenkes, BPOM, rumah sakit, perguruan tinggi, dan industri.

Hilirisasi tidak boleh menjadi arena tarik-menarik antara kepentingan komersial dan kepentingan regulasi. Keduanya harus bertemu dalam satu tujuan: menghasilkan inovasi yang aman, bermutu, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kelima, jaga integritas niat.

Ikhlas an-niyyah dalam pengembangan bioteknologi bukan berarti mengabaikan standar ilmiah. Justru sebaliknya: semakin besar amanah ilmu, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga kebenaran data dan keselamatan manusia.

Penutup

Kedokteran regeneratif adalah salah satu frontier ilmu kedokteran yang paling menjanjikan.

Ia mempertemukan biologi, kedokteran, teknologi, industri, dan harapan pasien.

Tetapi semakin canggih sebuah teknologi, semakin besar pula tanggung jawab moral di balik penggunaannya.

Kita tidak boleh menolak inovasi.

Kita juga tidak boleh memuja inovasi secara membabi buta.

Yang kita perlukan adalah inovasi yang beradab—inovasi yang berjalan bersama ilmu, etika, regulasi, dan perlindungan terhadap manusia.

Dalam perspektif Maqashid al-Shari’ah, menjaga jiwa adalah amanah. Dalam perspektif kedokteran berbasis bukti, keselamatan pasien adalah prinsip utama. Dan dalam perspektif regulasi, setiap produk harus menempuh jalur pembuktian yang sesuai sebelum digunakan secara luas.

Maka, CRU bukan sekadar infrastruktur penelitian. Ia adalah salah satu jembatan penting antara harapan laboratorium dan keselamatan pasien.

Kita boleh mempercepat langkah hilirisasi.

Tetapi jangan pernah melompati tangga pembuktian ilmiah.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan kedokteran regeneratif bukan diukur dari seberapa cepat sebuah produk sampai ke pasar, melainkan dari seberapa kuat bukti yang mendasari penggunaannya dan seberapa aman ia sampai kepada pasien.

Hilirisasi yang benar bukan sekadar membawa inovasi dari laboratorium ke pasar. Hilirisasi yang benar adalah membawa inovasi dari laboratorium menuju manusia melalui jalan ilmu, etika, regulasi, dan keselamatan. ***

Penulis: Dirut RSI Sultan Agung Semarang

You Might Also Like

Semen Gresik Bertabur Prestasi di Tengah Pandemi
Viralkan Boleh Bertukar Pasangan, Polisi Tetapkan Gus Samsudin Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Komitmen Terapkan Kaidah Pertambangan Berkelanjutan, Semen Gresik Raih GMP Award 2026 Terbaik 2 Tingkat Jateng
9 Jam Lebih Diperiksa Bareskrim Polri, Firli Bahuri Akui Bertemu SYL
Pemalang Soda Racing Pindah Lokasi ke Pantai Widuri
TAGGED:Agus UjiantoDialektika Syariat
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?