By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Integritas Hakim Jadi Sorotan, FSH UIN Walisongo dan Komisi Yudisial Bedah Masa Depan Peradilan Indonesia
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Integritas Hakim Jadi Sorotan, FSH UIN Walisongo dan Komisi Yudisial Bedah Masa Depan Peradilan Indonesia

nimdajd
Published: 8 September 2026 17:19
Share
Penyerahan cinderamata dari Dekan FSH UIN Walisongo Dr. H. Tolkah, M.A kepada Dr. Abhan, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial RI sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi pada akhir sesi Guest Lecture bertajuk “Pengawasan Hakim dan Reformasi Peradilan: Memperkuat Integritas Komisi Yudisial untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan”, Selasa (8/9/2026). Bertempat di Ruang Theatre Gedung Qodri Azizy IsDB FSH UIN Walisongo.
SHARE

SEMARANG (jatengdaily.com) – Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak cukup dibangun melalui putusan pengadilan. Integritas hakim, transparansi, pengawasan, dan keberanian melakukan reformasi menjadi fondasi penting agar masyarakat tetap percaya bahwa hukum bekerja untuk menghadirkan keadilan.

Persoalan inilah yang dibawa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang ke ruang akademik melalui Guest Lecture bertajuk “Pengawasan Hakim dan Reformasi Peradilan: Memperkuat Integritas Komisi Yudisial untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan”, Selasa (8/9/2026).

Pembukaan Guest Lecture bertajuk “Pengawasan Hakim dan Reformasi Peradilan: Memperkuat Integritas Komisi Yudisial untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan”, Selasa (8/9/2026). Dilaksanakan di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang.

Bertempat di Ruang Theatre Gedung Qodri Azizy IsDB FSH UIN Walisongo, forum tersebut menghadirkan Dr. Abhan, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial RI sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, sebagai guest speaker.

Perspektif akademik disampaikan Dr. Novita Dewi Masyitoh, S.H., M.H., dosen FSH UIN Walisongo. Diskusi yang diikuti sekitar 200 mahasiswa tersebut dimoderatori Dr. M. Najibur Rohman, M.S.I., dosen FSH UIN Walisongo.

Sambutan Dekan FSH UIN Walisongo Dr. H. Tolkah, M.A pada pembukaan Guest Lecture bertajuk “Pengawasan Hakim dan Reformasi Peradilan: Memperkuat Integritas Komisi Yudisial untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan”, Selasa (8/9/2026).

Dekan FSH UIN Walisongo Dr. H. Tolkah, M.A. membuka kegiatan secara langsung. Turut hadir para Wakil Dekan, Kabag TU, para Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, serta Tim Akademik FSH.

Forum menjadi relevan di tengah tuntutan masyarakat terhadap peradilan yang bersih dan dapat dipercaya. Abhan sebelumnya menyoroti bahwa integritas hakim masih menjadi tantangan dalam sistem peradilan Indonesia. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan saja tidak otomatis berkorelasi dengan integritas. Sistem pengawasan dan tanggung jawab personal hakim dalam menangani serta memutus perkara tetap menjadi faktor penting.

Isu tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa reformasi peradilan tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi. Pembenahan harus menyentuh tata kelola, pengawasan, kode etik, kualitas sumber daya manusia, hingga budaya integritas di lingkungan peradilan.

Sambutan Dekan FSH UIN Walisongo Dr. H. Tolkah, M.A pada pembukaan Guest Lecture bertajuk “Pengawasan Hakim dan Reformasi Peradilan: Memperkuat Integritas Komisi Yudisial untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan”, Selasa (8/9/2026).

Dekan FSH Dr. H. Tolkah menilai diskusi mengenai pengawasan hakim sangat penting bagi mahasiswa hukum karena mereka merupakan bagian dari generasi yang kelak akan mengisi berbagai profesi hukum.

“Mahasiswa jangan hanya memahami hukum dari teks dan pasal. Mereka harus mengetahui bagaimana hukum bekerja, memahami problem penegakannya, sekaligus memiliki keberanian intelektual untuk menawarkan perbaikan. FSH ingin ruang kuliah selalu terhubung dengan persoalan hukum yang benar-benar dihadapi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Tolkah, menghadirkan praktisi lembaga negara dan akademisi dalam satu forum merupakan bagian dari model pembelajaran FSH UIN Walisongo untuk mempertemukan teori dengan praktik.

Diskusi semakin menarik ketika persoalan integritas hakim ditempatkan dalam hubungan antara independensi dan akuntabilitas. Hakim harus merdeka dalam memutus perkara, tetapi independensi tidak berarti terlepas dari standar etik dan tanggung jawab terhadap profesinya.

Pada titik inilah pengawasan memperoleh makna strategis. Pengawasan bukan untuk mengintervensi putusan hakim, melainkan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim agar independensi peradilan berjalan bersama integritas.

Dari perspektif akademik, Dr. Novita Dewi Masyitoh membawa pembahasan ke ruang yang lebih kritis. Reformasi peradilan perlu dilihat tidak hanya dari kuat atau lemahnya kelembagaan, tetapi juga dari kemampuan sistem hukum menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.

Kepercayaan publik menjadi modal penting. Ketika masyarakat melihat hukum diterapkan secara konsisten, transparan, dan tidak membedakan kedudukan seseorang, legitimasi lembaga peradilan akan menguat. Sebaliknya, persoalan etik yang terus berulang berpotensi menciptakan jarak antara institusi hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Karena itu, penguatan Komisi Yudisial dan sistem pengawasan hakim perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar: menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Abhan memiliki pengalaman panjang dalam isu integritas kelembagaan. Sebelum menjadi Anggota Komisi Yudisial, ia pernah memimpin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu RI. Pada Agustus 2026, ia juga meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi yang secara khusus mengkaji rekonstruksi tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Yudisial dalam menegakkan kode etik hakim berbasis keadilan Pancasila.

Pertemuan pengalaman praktis tersebut dengan perspektif akademik FSH membuat sekitar 200 mahasiswa memperoleh gambaran bahwa persoalan peradilan tidak pernah sederhana. Di balik sebuah putusan terdapat persoalan independensi, etik, pengawasan, profesionalitas, dan kepercayaan publik yang saling berkaitan.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan penghargaan dan cinderamata oleh Dekan FSH kepada pembicara sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi keilmuan yang diberikan.

Melalui Guest Lecture ini, FSH UIN Walisongo menegaskan orientasi pendidikan hukumnya: kampus tidak boleh menjadi menara gading yang berjarak dari persoalan masyarakat. Ruang akademik harus menjadi tempat hukum dibaca secara kritis, praktiknya diuji, dan solusi untuk memperbaikinya terus dilahirkan.

Sebab pada akhirnya, reformasi peradilan bukan semata persoalan memperkuat lembaga. Ia adalah ikhtiar memastikan masyarakat tetap memiliki alasan untuk percaya bahwa ketika mencari keadilan, hukum dan pengadilan masih menjadi tempat mereka menggantungkan harapan. rif

You Might Also Like

Tim PkM Dosen USM Beri Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan
Pascasarjana USM Lepas 59 Lulusan, Inilah Pesan dari Prof Kesi
Kepala Disbudpar: Ini Bukti Komitmen USM terhadap Kebudayaan dan Pariwisata di Kota Semarang
Cek Kuliah Gratis Bukan Hoaks, Warga Temui Rektor Unpand
Tim Sukarelawan USM Bantu Evakuasi Warga Desa Gulang Kudus
TAGGED:AbhanFSH UIN WalisongoKomisi Yudisial
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?