Oleh: Ahmad Syifaul Anam
Sebuah putusan pengadilan sering kali dianggap selesai ketika palu hakim diketukkan. Padahal, bagi dunia pendidikan, sebuah putusan justru dapat menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar: apa yang dapat kita pelajari dari perkara tersebut?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden tidak dapat diterima, misalnya, tidak hanya penting dibaca dari perspektif hukum acara. Putusan ini juga dapat menjadi bahan refleksi tentang bagaimana hukum dipelajari, diajarkan, dan dihayati.
Dalam perkara tersebut, MK menguraikan persoalan bukti pendidikan yang dipersoalkan pemohon. MK menyatakan bahwa MK tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang secara meyakinkan dapat menunjukkan kelulusan pendidikan setara SMA. Sementara itu, certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran, bukan bukti kelulusan. Namun, perkara tersebut tidak berujung pada pemeriksaan substansi lebih lanjut karena adanya persoalan kedudukan hukum pemohon serta perubahan status calon menjadi pejabat negara setelah pelantikan.
Dari sini kita memperoleh dua pelajaran penting. Pertama, hukum pada akhirnya memiliki batas. Lembaga peradilan bekerja berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan hukum, tidak boleh melampaui “pagar” yang ditentukan. Kedua, fakta yang muncul dalam proses hukum tetap dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, meskipun suatu permohonan pada akhirnya tidak dapat diterima.
Dari proses persidangan hingga putusan dibacakan, muncul pertanyaan penting lainnya: apakah pendidikan hukum cukup mengajarkan mahasiswa bagaimana menemukan pasal yang tepat, dan mengapa hukum tidak sejalan dengan keadilan dan integritas?. Di sinilah paradigma Unity of Sciences dalam pembelajaran hukum menjadi sangat relevan dan urgen.
Hukum Lebih dari Sekadar Pasal
Unity of Sciences yang dikembangkan UIN Walisongo Semarang memandang bahwa ilmu sebagai satu kesatuan yang tidak seharusnya dipisahkan secara kaku antara ilmu agama, sosial, kealaman, dan humaniora. Ilmu bukan hanya soal mengetahui “apa” dan “bagaimana”, tetapi juga “untuk apa”.
Dalam ilmu hukum khususnya, pertanyaan yang terakhir menjadi sangat penting. Mahasiswa hukum memang harus menguasai peraturan, yurisprudensi, hukum acara, dan kewenangan lembaga negara. Namun, mereka juga perlu memahami manusia yang berada di balik setiap norma. Hukum berbicara tentang hak, keadilan, kemaslahatan, kekuasaan, dan martabat manusia.
Jika pembelajaran hukum hanya berhenti pada kemampuan membaca pasal, kita berisiko melahirkan teknokrat hukum yang cerdas secara prosedural tetapi kurang peka terhadap persoalan keadilan.
Sebaliknya, hukum yang dipelajari melalui pendekatan Unity of Sciences mengajak mahasiswa mempertemukan hukum dengan etika, agama, filsafat, sosiologi, politik, teknologi, dan realitas masyarakat. Dan pada basis inilah pilihan pembelajaran hukum diajarkan di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.
Dari Putusan ke Ruang Kelas
Perkara MK tentang syarat pendidikan Wakil Presiden seharusnya dapat menjadi bahan pembelajaran yang relate di ruang kelas. Mahasiswa tidak cukup hanya paham: “Apa kewenangan MK?” namun mereka juga perlu diajak berdiskusi: Mengapa bukti pendidikan harus dapat diverifikasi? Apa perbedaan bukti kehadiran dan bukti kelulusan? Bagaimana seharusnya persyaratan calon pejabat publik diperiksa? Apa yang terjadi ketika persoalan prosedural berhadapan dengan tuntutan keadilan substantif?. Dan lain sebagainya. Pertanyaan-pertanyaan semacam ini membuat mahasiswa tidak sekadar belajar hukum sebagai teks yang “kaku”, tetapi belajar hukum sebagai realitas sosial.
Dalam konteks inilah pembelajaran hukum berbasis Unity of Sciences setidaknya memiliki tiga arah. Yakni:
- Pertama, humanisasi ilmu hukum. Hukum harus kembali pada manusia dan
- Kedua, spiritualisasi ilmu hukum. Pengetahuan hukum perlu disertai kesadaran moral bahwa setiap keputusan membawa tanggung jawab, bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Allah SWT.
- Ketiga, revitalisasi kearifan lokal. Hukum Indonesia tidak tumbuh di ruang kosong. Ia hidup di tengah masyarakat dengan sejarah, budaya, dan nilai yang beragam.
Ide dasar humanisasi dan spiritualisai hukum merupakan pengejawantahan ayat Al-Qur’an yang mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah, dan tumpul ke atas atau dibedakan pemberlakuannya berdasarkan status sosial (kaya atau miskin). Hukum harusnya menjadi instrumen mewujudkan maslahat bagi kebaikan bersama. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa’ Ayat 135 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا ١٣٥
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.
Sementara itu ide pokok tentang revitalisasi kearifan lokal tercermin kuat dari ajaran dan tradisi Walisongo. Sunan Kalijaga, misalnya, islamisasi wayang kulit, sekaten dan gamelan dan tradisi Grebeg (Grebeg Syawal dan Grebeg Maulud). Semua itu menunjukkan bahwa nilai Islam dapat berdialog dengan budaya dan kehidupan masyarakat. Contoh lainnya Sunan Kudus. Sunan Kudus dengan ajaran larangan menyembelih sapi, akulturasi arsitektur masjid yang menyerupai candi dan tradisi Dhandangan sebagai bentuk “sidang isbat” bagi masyarakat umum. Semua itu merupakan pengingat bagi kita semua bahwa sebuah nilai atau norma tidak seharusnya tercerabut dari realitas masyarakatnya; justru ia harus hadir dan memberi makna bagi kehidupan masyarakat.
Membentuk Penegak Hukum yang Berintegritas
Pendidikan hukum perlu bertransformasi dari sekadar teaching law menuju forming legal character. Kita membutuhkan hakim, advokat, jaksa, akademisi, birokrat, dan praktisi hukum yang tidak hanya mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menurut peraturan, tetapi juga memahami mengapa hukum harus ditegakkan dan untuk siapa hukum itu bekerja.
Dari putusan MK tersebut memberi pelajaran bahwa kepastian hukum dan kewenangan institusional memang penting. Tetapi lebih dari itu terdapat pekerjaan yang lebih penting dan panjang, yakni memastikan sistem hukum dan tata kelola publik terus diperbaiki agar transparansi, verifikasi, dan integritas serta moralitas menjadi budaya bersama. Hal ini perlu diajarkan di mulai dari pembelajaran hukum di kampus hingga aplikasinya di masyarakat.
Pada akhirnya, negara hukum tidak hanya membutuhkan undang-undang yang baik dan lembaga yang kuat. Negara hukum membutuhkan manusia yang baik di dalamnya. Dan manusia semacam itu tidak lahir hanya dari hafalan pasal-pasal saja. Ia lahir dari pendidikan yang mengintegrasikan antara ilmu, moralitas, spiritualitas, dan tanggung jawab sosial.
Itulah relevansi Unity of Sciences dalam pembelajaran hukum: mendidik sarjana hukum agar tidak hanya faham regulasi, mampu menegakkan aturan, tetapi juga mampu menjaga keadilan, kemaslahatan, dan martabat, kemanusiaan (humanity) dan peradaban (civilitation). Selamat belajar para “nomikós” di kampus Walisongo. sr



