By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Halal sebagai Hak Publik, Sertifikasi sebagai Kewajiban Hukum
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsWisata

Halal sebagai Hak Publik, Sertifikasi sebagai Kewajiban Hukum

Jatengdaily.com
Published: 14 Oktober 2026 22:25
Share
SHARE

Oleh: Umar Ma’ruf

PEMERINTAH menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Penegasan ini mendapat dukungan dari Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan, Maneger Nasution, yang menyatakan bahwa halal merupakan hak publik.

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dan perlindungan atas produk halal, terlebih Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam.

Pernyataan tersebut mengandung pesan penting bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kebijakan administratif pemerintah, melainkan bagian dari pemenuhan hak masyarakat yang dijamin oleh hukum.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga ditunjukkan MUI Jawa Tengah. Melalui Himbauan Nomor 02/DP-P.XIII/H/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, MUI Jawa Tengah menyambut pelaksanaan Wajib Halal Tahap Kedua dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskannya.

Imbauan ini menjadi semakin strategis karena bertepatan dengan pelaksanaan Mukerda MUI Jawa Tengah pada 17–18 Oktober 2026 yang sekaligus akan menjadi momentum peluncuran Wajib Halal Oktober.

Halal sebagai Hak Publik

Dalam perspektif konstitusi, perlindungan terhadap masyarakat untuk memperoleh produk halal mempunyai landasan yang kuat. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Jaminan konstitusional tersebut perlu diwujudkan dalam berbagai kebijakan negara, termasuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk yang sesuai dengan keyakinan agamanya.

Hak tersebut juga beririsan dengan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, termasuk hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Dengan demikian, informasi mengenai status kehalalan produk bukan sekadar informasi tambahan, melainkan bagian dari hak konsumen yang harus dihormati dan dilindungi.

Dalam konteks ini, sertifikasi halal menjadi instrumen hukum untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Konsumen tidak seharusnya dibebani kewajiban menelusuri sendiri bahan dan proses produksi suatu produk untuk memastikan kehalalannya.

Negara harus menghadirkan sistem yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi dan jaminan kehalalan secara dapat dipercaya.

Sertifikasi Halal sebagai Kewajiban Hukum

Secara normatif, kewajiban sertifikasi halal telah ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan pengecualian bagi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, yang wajib diberikan keterangan tidak halal.

Ketentuan tersebut menunjukkan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Kehalalan produk tidak lagi semata-mata diserahkan kepada kesadaran sukarela pelaku usaha, tetapi telah menjadi kewajiban hukum.

Penyelenggaraan JPH oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan melibatkan lembaga pemeriksa halal dan MUI sesuai kewenangan masing-masing, diperkuat melalui PP Nomor 42 Tahun 2024.

Dengan demikian, implementasi WHO bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.

Negara Jangan Hanya Mewajibkan

Meskipun demikian, kewajiban hukum harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Tidak semua pelaku usaha mempunyai kemampuan ekonomi, pengetahuan, dan kesiapan administratif yang sama untuk memperoleh sertifikat halal.

Kondisi tersebut terutama dihadapi usaha mikro dan kecil (UMK), yang menjadi bagian penting dari perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu, negara tidak cukup hanya menetapkan kewajiban, tetapi juga harus memastikan tersedianya kemudahan bagi pelaku usaha untuk memenuhinya.

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), pendampingan, penyederhanaan prosedur, serta sosialisasi harus terus diperkuat. Dalam perspektif hukum administrasi, pelaksanaan kewajiban tersebut harus berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan pelayanan yang baik.

Pembinaan dan pengawasan perlu berjalan beriringan agar penegakan hukum tidak menjadi beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha kecil.

MUI Jateng dan Gerakan Wajib Halal Oktober

Iimbauan MUI Jawa Tengah memperlihatkan bahwa keberhasilan WHO tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah.

Lima langkah yang disampaikan MUI mencakup ajakan mengonsumsi makanan halal dan thayyib, dorongan kepada pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal, ajakan menyukseskan WHO, imbauan kepada takmir masjid untuk menyampaikan khutbah Jumat bertema Wajib Halal Oktober, serta permintaan kepada MUI kabupaten/kota untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut di wilayah masing-masing.

Langkah ini menarik karena MUI Jateng menggabungkan pendekatan edukasi keagamaan, kesadaran hukum, dan mobilisasi kelembagaan. Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga ruang edukasi publik mengenai kewajiban hukum dan perlindungan konsumen.

Demikian pula, jaringan MUI kabupaten/kota dapat menjadi penghubung antara kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab MUI sebagai Himayatul Ummah atau pelindung umat.

Pada akhirnya, keberhasilan Wajib Halal Oktober tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau banyaknya pelaku usaha yang memenuhi kewajiban administratif.

Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana masyarakat memperoleh perlindungan, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum, dan ekosistem produk halal berkembang secara adil.

Wajib Halal Oktober bukan semata-mata tentang kewajiban mencantumkan label halal pada produk. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak publik. Sebab, ketika halal telah menjadi kewajiban hukum, negara tidak boleh hanya hadir untuk mewajibkan, tetapi juga harus hadir untuk memfasilitasi, membina, dan mengawasi.

Penulis: Dr. H. Umar Ma’ruf, SH., Sp.N., M.Hum.
Dosen Hukum Pejabat Publik & Perlindungan Hak Rakyat di FH UNISSULA; Ketua Komisi Hukum & HAM MUI Jateng. Jatengdaily.com

You Might Also Like

Serukan Gerakan Beli Indonesia Antar Heppy Trenggono Raih Doktor Kehormatan dari Unissula
Dekan FK UNDIP Dwi Pudjonarko Dikukuhkan Jadi Guru Besar
Piala Thomas dan Uber 2024, Indonesia Harus Akui Keunggulan China
MAJT Matangkan Syiar Ramadan, Panitia Diminta Bergerak Cepat dan Terkoordinasi
Renovasi Venue ASEAN Paragames di Solo Ditarget Rampung 15 Juli
TAGGED:Halal sebagai Hak PublikSertifikasi sebagai Kewajiban Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?