SEMARANG (Jatengdaily.com) – Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, S.Sos., M.H., berhasil meraih gelar doktor bidang Ilmu Hukum dari Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Gelar tersebut diraih setelah ia menjalani ujian terbuka promosi doktor dengan disertasi berjudul “Reformulasi Kebijakan Kolom Kosong yang Tidak Bergambar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Mewujudkan Kedaulatan Rakyat”.
Dalam penelitiannya, Ris Andy menyoroti kebijakan kolom kosong dalam Pilkada yang secara konstitusional telah memperoleh legitimasi, tetapi belum didukung desain hukum yang memadai untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat secara substantif.
Menurutnya, keberadaan kolom kosong merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan ruang bagi pemilih untuk menggunakan hak pilih ketika Pilkada hanya diikuti satu pasangan calon.
Namun, pengakuan normatif terhadap hak memilih tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan pengakuan terhadap kekuatan politik rakyat yang memilih kolom kosong.
“Kedaulatan rakyat tidak cukup diukur dari kemampuan rakyat untuk memilih, tetapi juga dari kemampuan rakyat untuk menolak calon yang tidak dikehendakinya.” Gagasan ini menjadi salah satu pokok penting dalam reformulasi kebijakan kolom kosong yang ditawarkan dalam disertasinya.
Ris Andy menilai, kesetaraan pilihan antara pasangan calon tunggal dan kolom kosong masih cenderung bersifat formal, belum substantif. Karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi agar pilihan rakyat memiliki konsekuensi hukum dan politik yang lebih jelas.
Ia juga menekankan pentingnya peran partai politik dalam menjalankan fungsi demokratis, tidak sekadar menjadi kendaraan pencalonan menjelang Pilkada. Sementara itu, DPR dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan harmonisasi serta penyempurnaan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara Pilkada juga wajib menjamin pemilihan yang bebas dan adil.
Dalam perspektif tersebut, kolom kosong tidak semata-mata dipandang sebagai pilihan alternatif dalam surat suara, tetapi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan hubungan antara rakyat, partai politik, dan kekuasaan negara.
Disertasi tersebut dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, S.H., M.Hum., dan Ko-Promotor Prof. Dr. Mashari, S.H., M.Hum. Sidang dipimpin Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., dengan Prof. Dr. Sigit Irianto, S.H., M.Hum., sebagai sekretaris sidang.
Adapun penguji eksternal adalah Prof. Dr. FX. Adji Samekto, S.H., M.Hum., sedangkan penguji internal terdiri atas Dr. Bambang Joyo Supeno, S.H., M.Hum., dan Dr. Agus Widodo, S.H., M.Hum.
Dalam ujian terbuka tersebut, Ris Andy Kusuma dinyatakan lulus sebagai doktor ke-174 di UNTAG Semarang dengan predikat sangat memuaskan. Ia meraih indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,82 dengan masa studi 5 tahun, 11 bulan, dan 14 hari. St



