By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tak Mau Umat Kecolongan, MUI Jateng Gencarkan Gerakan Sadar Halal
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPendidikan

Tak Mau Umat Kecolongan, MUI Jateng Gencarkan Gerakan Sadar Halal

Jatengdaily.com
Published: 18 Oktober 2026 06:53
Share
Ketua MUI Jawa Tengah, Prof Dr H Noor Achmad MA menyalami peserta Mukerda MUI Jateng, di Hotel Metro Park View, Sabtu malam. Foto: Dok
SHARE

SEMARANG – Pemerintah menunda tenggat kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyatakan penundaan tersebut tidak boleh membuat masyarakat dan pelaku usaha lengah.

Contents
Usulkan 17 Oktober Jadi Hari Halal NasionalUMKM Perlu Pendampingan

Sosialisasi mengenai pentingnya produk halal akan terus digencarkan, terutama kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua MUI Jawa Tengah, Prof Dr H Noor Achmad MA, menegaskan, edukasi halal harus tetap berjalan meskipun pemerintah memberikan perpanjangan waktu. Kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk dinilai menyangkut perlindungan umat yang tidak bisa ditunda.

“Karena diperpanjang sampai Oktober 2028, kita tetap akan melakukan sosialisasi terus-menerus. Jangan sampai kita berhenti melakukan sosialisasi halal ini,” tegasnya.

Hal itu disampaikan Noor Achmad di sela Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Jawa Tengah di Metro Park View Hotel, Semarang, Sabtu malam (17/10/2026).

Menurut dia, sosialisasi halal semula direncanakan diluncurkan dalam momentum Mukerda dengan melibatkan Gubernur Jawa Tengah. Namun, menyusul penundaan tenggat kewajiban halal, agenda tersebut tidak menjadi alasan bagi MUI untuk menghentikan gerakan edukasi kepada masyarakat.

Noor Achmad menjelaskan, persoalan halal merupakan bagian penting dari tanggung jawab MUI dalam menjalankan fungsi himayatul ummah atau melindungi umat. Perlindungan itu tidak hanya berkaitan dengan akidah, tetapi juga mencakup makanan, minuman, dan berbagai produk yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Ia menegaskan, umat harus dilindungi dari paham yang menyimpang, akidah yang bertentangan dengan syariat Islam, produk yang tidak halal, hingga perilaku dan praktik muamalah yang tidak sesuai dengan tuntunan agama.

“Jangan sampai kita lengah, seolah-olah persoalan ini sesuatu yang biasa. Padahal, ketika produk yang tidak halal sudah masuk ke dalam tubuh, persoalannya menjadi tidak biasa,” ujarnya.

Karena itu, MUI Jateng akan memperkuat koordinasi dan mengajak jajaran MUI kabupaten/kota untuk mengambil peran aktif dalam menyampaikan pemahaman halal kepada masyarakat.

Usulkan 17 Oktober Jadi Hari Halal Nasional

Dalam forum Mukerda tersebut, muncul pula usulan agar 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Halal Nasional. Tanggal itu merujuk pada pengesahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2014.

Noor Achmad menyambut baik gagasan tersebut. Menurut dia, penetapan Hari Halal Nasional dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus mengingatkan pentingnya jaminan produk halal.

Usulan serupa disampaikan Ketua Baznas Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, yang juga merupakan mantan Ketua MUI Jawa Tengah. Ia mendorong agar MUI kembali mengambil peran terdepan dalam gerakan halal, sebagaimana keterlibatan ulama dalam mendorong perhatian terhadap persoalan kehalalan produk di Indonesia.

Darodji mengingatkan, upaya membangun sistem jaminan produk halal tidak bisa dilepaskan dari peran ulama dan MUI. Karena itu, penetapan Hari Halal Nasional dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kembali perhatian publik terhadap persoalan tersebut.

“Kalau 17 Oktober diusulkan menjadi Hari Halal Nasional, saya setuju. Nanti kita rekomendasikan kepada MUI Pusat dan pemerintah pusat agar tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Halal Nasional,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik penyembelihan hewan dan proses produksi makanan. Menurut Darodji, sosialisasi harus disertai pendampingan agar pelaku usaha benar-benar memahami standar halal, bukan sekadar memenuhi target administratif.

UMKM Perlu Pendampingan

Sementara itu, dalam pembahasan yang sama, perwakilan Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal (LPH) serta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI menekankan perlunya keterlibatan aktif pengurus MUI di tingkat kabupaten/kota.

Jajaran MUI daerah diharapkan menjadi duta halal yang membantu menyampaikan edukasi kepada masyarakat, termasuk mendampingi pelaku UMKM dalam memahami proses sertifikasi halal.

Pendampingan dinilai penting agar kebijakan wajib halal tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari praktik usaha yang bertanggung jawab.

Bagi UMKM, edukasi tersebut diperlukan untuk membantu mereka memenuhi ketentuan halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Melalui penguatan sosialisasi, koordinasi antarlembaga, dan pendampingan pelaku usaha, MUI Jateng berharap kesadaran halal semakin tumbuh di tengah masyarakat.

Penundaan tenggat hingga Oktober 2028, dengan demikian, bukan menjadi alasan untuk menunda kesiapan. Sebaliknya, waktu tambahan tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperluas pemahaman, memperbaiki proses produksi, serta memastikan perlindungan konsumen terhadap produk yang beredar semakin kuat. St

You Might Also Like

Komunitas 48 Bersepeda Salurkan Hobi dan Bantu Geliatkan Perekonomian
Latih Kewirausahaan Mahasiswa, ITB Semarang Gelar Workshop
Eco Enzyme dan Taman Mini, Untag Semarang Tanamkan Semangat Hijau di SMP Stella Matutina Salatiga
Dies Natalis ke-39 STIEMA, Kontribusi Nyata untuk Masa Depan Bersama
PLN UPT Semarang Lakukan Pemberdayaan Masyarakat dan Pengamanan ROW SUTET
TAGGED:Gencarkan Gerakan Sadar HalalMUI JatengTak Mau Umat Kecolongan
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?