Oleh: H. Umar Ma’ruf Al Qodri
(Dosen Fakultas Hukum UNISSULA, Ketua Komisi Hukum & HAM MUI Jateng)
DI TENGAH kehidupan masyarakat yang semakin terkoneksi secara digital, muncul dua ancaman serius yang perlahan menggerogoti kehidupan sosial dan ekonomi keluarga, yakni judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal. Keduanya memang berbeda karakter, tetapi memiliki dampak yang hampir sama: merusak kehidupan ekonomi, menghancurkan keharmonisan keluarga, bahkan tidak jarang berujung pada persoalan sosial dan psikologis yang serius.
Oleh karena itu, kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah untuk menjajaki kolaborasi edukasi dan literasi keuangan masyarakat patut diapresiasi. Pertemuan Ketua Umum MUI Jateng, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A., dengan Kepala OJK Jateng, Hidayat Prabowo, pada 5 November 2026 merupakan langkah strategis untuk membentengi masyarakat dari ancaman judol dan pinjol.
Kolaborasi ini penting karena pemberantasan keduanya tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs dan penindakan hukum. Diperlukan upaya yang lebih mendasar, yakni membangun kesadaran dan melindungi masyarakat.
Dalam perspektif konsepsi keadaban hukum, persoalan tersebut bukan semata-mata persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan keadaban dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan negara.
Judol: Melawan Ilusi Keuntungan Instan
Judi online menawarkan sesuatu yang tampak menggiurkan: memperoleh keuntungan besar dengan cara mudah dan dalam waktu singkat. Inilah ilusi yang membuat banyak orang terjerat.
Mereka berharap dapat mengubah nasib melalui beberapa kali klik, padahal sistem perjudian dirancang sedemikian rupa sehingga keuntungan lebih banyak dinikmati bandar, sementara pemain menanggung risiko kerugian.
Dampaknya tidak sederhana. Uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga habis untuk berjudi. Tidak sedikit yang kemudian berutang, menjual harta benda, berbohong kepada keluarga, bahkan terjerumus dalam tindakan kriminal. Judol bukan hanya menghabiskan uang, tetapi juga merusak nalar, tanggung jawab, dan martabat manusia.
Oleh sebab itu, sosialisasi bahaya judol tidak boleh berhenti pada imbauan bahwa judi itu dilarang atau haram. Masyarakat harus diberikan pemahaman konkret mengenai mekanisme perjudian online, risiko kecanduan, manipulasi psikologis, serta dampaknya terhadap kehidupan keluarga.
Edukasi juga harus menjangkau orang tua agar mampu mengenali perubahan perilaku anak, mengawasi penggunaan media digital, dan membangun komunikasi yang sehat dalam keluarga.
Rencana MUI Jateng melalui Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) untuk menyelenggarakan program “Sekolah Orang Tua Cerdas Medsos, Jauh dari Judol dan Pinjol” merupakan langkah yang patut didukung.
Sosialisasi semacam ini perlu diperluas melalui pesantren, sekolah, majelis taklim, organisasi kemasyarakatan, PKK, dan berbagai komunitas masyarakat. Edukasi harus hadir di ruang kehidupan masyarakat, bukan hanya di ruang seminar.
Pinjol: Korban Harus Dilindungi, Bukan Dihakimi
Persoalan pinjol memiliki dimensi yang lebih kompleks, terutama ketika masyarakat terjebak dalam praktik pinjol ilegal. Kemudahan memperoleh pinjaman sering kali tidak diimbangi pemahaman mengenai bunga, denda, biaya, dan konsekuensi hukumnya.
Akibatnya, pinjaman yang semula dianggap sebagai solusi kebutuhan mendesak justru berubah menjadi jerat utang berkepanjangan.
Data yang dipaparkan OJK Jateng menunjukkan bahwa pada awal 2026 outstanding pinjaman online secara nasional mencapai Rp8,017 triliun, dengan Jawa Tengah berada pada urutan keempat. Sepanjang 2025, tercatat 21.249 laporan terkait pinjol ilegal.
Pada tahun yang sama, OJK menghentikan 2.268 entitas pinjol ilegal dan menemukan 354 penawaran investasi ilegal. Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius.
Namun, ada persoalan yang tidak kalah penting, yakni bagaimana negara memperlakukan korban pinjol. Tidak jarang korban justru disalahkan karena dianggap tidak mampu mengelola keuangan.
Padahal, sebagian korban berada dalam posisi rentan akibat kebutuhan mendesak, keterbatasan literasi keuangan, atau praktik penyelenggara pinjol ilegal yang manipulatif.
Dalam perspektif keadaban hukum, korban harus dilindungi, bukan dihakimi. Setidaknya terdapat empat bentuk perlindungan yang harus diperkuat:
- Perlindungan dari penagihan yang tidak manusiawi. Teror, intimidasi, penghinaan, ancaman, dan penyebaran data pribadi (doxing) tidak dapat dibenarkan dengan alasan penagihan utang. Penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menghormati martabat manusia.
- Perlindungan dari jerat utang yang tidak wajar. Transparansi bunga, denda, dan seluruh biaya pinjaman harus dijamin. Perlu pula mekanisme penyelesaian dan restrukturisasi yang adil bagi korban yang mengalami kesulitan pembayaran. Jangan sampai ketidakmampuan membayar justru dimanfaatkan untuk semakin menekan dan mengeksploitasi korban.
- Perlindungan data pribadi. Masyarakat harus memahami risiko memberikan akses terhadap kontak, foto, lokasi, dan informasi pribadi melalui aplikasi pinjaman. Di sisi lain, penyelenggara yang menyalahgunakan data pribadi harus ditindak tegas sesuai hukum.
- Perlindungan hukum dan psikologis. Korban perlu memperoleh akses pengaduan, bantuan hukum, serta pendampingan psikologis. Ketidakmampuan membayar utang pada dasarnya merupakan persoalan keperdataan dan tidak otomatis menjadi tindak pidana. Negara tidak boleh membiarkan korban takut mencari perlindungan karena khawatir justru dikriminalisasi.
Mengembalikan Hukum kepada Keadaban
Di sinilah konsepsi keadaban hukum menemukan relevansinya. Hukum yang beradab setidaknya memiliki tiga orientasi: memanusiakan manusia, melindungi pihak yang lemah, dan mendidik sebelum menghukum.
Mendidik sebelum menghukum berarti negara tidak cukup hanya membuat larangan dan ancaman sanksi. Negara berkewajiban memastikan masyarakat memahami bahaya, risiko, dan konsekuensi hukum dari tindakan yang dilarang.
Sementara itu, memanusiakan manusia berarti korban tidak boleh kehilangan martabat dan hak-haknya hanya karena berada dalam posisi yang lemah.
Kolaborasi MUI Jateng dan OJK Jateng dapat menjadi contoh konkret penerapan keadaban hukum. MUI memiliki jaringan keumatan, pesantren, masjid, dan majelis taklim. OJK memiliki kewenangan, regulasi, serta informasi mengenai sektor jasa keuangan.
Sinergi keduanya harus diwujudkan dalam program edukasi yang terstruktur, berkelanjutan, dan menjangkau kelompok masyarakat paling rentan.
Pada akhirnya, memberantas judol dan pinjol tidak cukup dengan memblokir situs, menutup aplikasi, atau menangkap pelaku. Semua itu penting, tetapi pencegahan melalui pendidikan masyarakat dan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai negara begitu cepat menghukum mereka yang terjerat, tetapi lambat melindungi mereka yang menjadi korban.
Hukum yang beradab bukan hanya hukum yang mampu menghukum pelanggaran, melainkan hukum yang mampu mencegah masyarakat terjerumus, melindungi mereka yang menjadi korban, dan memulihkan martabat manusia. Sebab, ukuran keberhasilan hukum bukan semata-mata berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi juga berapa banyak manusia yang berhasil diselamatkan dan dilindungi. JATENGDAILY.COM



