By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ajak Golput dengan Kekerasan Bisa Dipidana
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ajak Golput dengan Kekerasan Bisa Dipidana

Last updated: 31 Maret 2019 00:28 00:28
nimdajd
Published: 31 Maret 2019 00:28
Share
SHARE

JAKARTA – Isu mobilisasi atau mengajak orang agar tidak memilih alias golput tengah menjadi perbincangan. Menurut Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, mereka yang mengajak orang golput bisa dipidana.

“Bahwa ada undang-undang (UU) dan pasalnya yang berbunyi memobilisasi atau menggerakkan orang golput itu ada sanksi tindak pidananya, ada hukumannya. Jadi secara hukum hal ini penting untuk dikabarkan ke masyarakat agar mobilisasi tidak terjadi,” kata Jaleswari di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Hal tersebut disampaikan Jaleswari saat dalam diskusi bertajuk ‘Legitimasi Pemilu dan Peningkatan Partisipasi Pemilih’. Namun, Jaleswari menekankan pemindanaan pihak yang mengajak orang untuk golput hanya bisa dilakukan apabila disertai unsur salah satunya kekerasan.

“Ketika saya bilang mobilisasi untuk golput itu diatur dalam UU Pemilu sebagai tindak pidana dan diancam ada hukuman entah itu dengan membayar dan lain-lain itu saya rasa untuk mengkritisi Pasal 511, 531 misalnya itu memobilisasi dengan unsur kekerasan,” jelasnya.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang diatur mengenai pemidanaan pihak yang mengakibatkan seseorang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Adalah Pasal 511 dan 531 yang mengatur hal tersebut.

Pasal 511 UU Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih, menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sementara Pasal 531 UU Pemilu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Terkait hal tersebut juga menjadi perhatian Bawaslu. Menurut Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, untuk mengantisipasi memobilisasi golput salah satunya yakni memastikan pemilih bisa menggunakan hak pilih dan tidak terkendala aspek administrasi.

“Tapi ya pada intinya mobilisasi dalam arti mengajak orang memilih tidak sesuai dengan apa yang semestinya, ini juga tantangan kita untuk bagaimana kita antisipasi, termasuk gerakan yang membuat ketidaknyamanan di TPS,” jelasnya.

“Terkait antisipasi, yang penting adalah jangan sampai ada warga yang sudah punya hak pilih tapi secara teknis tidak bisa menggunakan hak pilih,” imbuh Afifuddin. yds

You Might Also Like

Cegah DBD, KKN Undip Buat ‘Ovitrap’ Jebakan Nyamuk
8 Reasons Your Best Friend Makes The Best Shopping Partner
Dukungan Capres dari PAN, Ganjar; Biar Antarpartai Komunikasi dan Ketum yang Memutuskan
Kalahkan Mali, Prancis Bertemu Jerman Perebutkan Juara U-17 2023
Antisipasi Wabah PMK, Setiap Ternak Yang Masuk ke Sukoharjo Wajib Kantongi Surat Sehat
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?