By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Terkuak, Penculik di Kota Tegal Ternyata Juga Cabuli Korban
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Terkuak, Penculik di Kota Tegal Ternyata Juga Cabuli Korban

Last updated: 8 Mei 2020 16:01 16:01
Jatengdaily.com
Published: 8 Mei 2020 16:01
Share
ilustrasi
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)- Polres Tegal Kota akhirnya berhasil menguak motif lain di balik dugaan penculikan yang menimpa dua anak-anak di Kota Tegal beberapa hari lalu. Selain menculik, pelaku diketahui juga melakukan perbuatan cabul terhadap para korbannya, setelah dibawa ke rumah kosong.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan setelah berhasil mengamankan terduga pelaku penculikan anak, personelnya kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata selain menculik, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap para korbannya.

“Awalnya kami curiga, karena korban selalu dibawa ke rumah kosong yang sama. Ternyata pelaku melakukan pencabulan juga,”katanya.

Menurut Kapolres, dari pengakuan pelaku, korbannya sudah ada tujuh orang. Namun, hingga hari ini yang melaporkan ke Polres Tegal Kota baru dua orang.

“Karenanya, kami mengimbau kepada orang tua yang merasa anaknya pernah dibawa dan mengalami trauma, agar melaporkan kepada kami,” ujarnya.

Kapolres mengatakan pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan cabul, lantaran sudah bercerai dengan istrinya sejak Maret lalu. Sehingga dia melakukan tindakan keji itu untuk memenuhi hasrat biologisnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang 35 tahun 2014 jo pasal 65 KUHP subsider pasap 330 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan Setelah sempat dikabarkan hilang, seorang bocah berusia 10 tahun warga Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal akhirnya ditemukan, Rabu (28/4/2020) siang. Usut punya usut, dirinya menjadi korban pencurian dua buah anting yang dipakainya oleh orang yang tidak dikenal.

Selang bebera hari dugaan upaya penculikan terhadap anak kembali terjadi di Kota Tegal. Selasa (5/5) pagi, seorang anak A (9) warga Jalan Kepodang RT03/RW09 Kelurahan Randugunting diduga dibawa pria tidak dikenal.

Konon, sebelum dibawa kabur, korban diiming-imingi akan dibelikan ice cream. Beberapa jam setelah dikabarkan hilang, A akhirnya ditemukan di wilayah Suradadi. wing-she

You Might Also Like

Main Hp yang Di-charge, Remaja Tewas Tersetrum
Lindungi Perusahaan Pers, Dewan Pers Dorong SMSI Daftarkan Seluruh Anggota untuk Didata
HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi bagi 7.953 Warga Binaan
Antisipasi Antraks, Hewan Ternak di Perbatasan Klaten Divaksin
DPRD Kota Semarang Sahkan Perda Pesantren, Awali Tahun Baru dengan Harapan Baru bagi Santri
TAGGED:cabuli korbanpenculik di Kota TegalPolres Tegal Kota
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?