By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Idul Fitri, 5.296 Napi di Jateng Dapat Remisi Khusus, 23 Langsung Bebas
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Idul Fitri, 5.296 Napi di Jateng Dapat Remisi Khusus, 23 Langsung Bebas

Last updated: 24 Mei 2020 00:39 00:39
Jatengdaily.com
Published: 24 Mei 2020 00:39
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Sebanyak 5.296 napi (narapidana) di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan pada Idul Fitri 1441 Hijriah. Diantaranya 23 narapidana di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa hukuman itu.

“Dari total 5.296 warga binaan yang menerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri kali ini, yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I berjumlah 5.273 orang, dan remisi khusus seluruhnya atau RK II sebanyak 23 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Marasidin, Sabtu (23/5).

Dia menyebut adapun remisi yang didapatkan para napi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Dengan pemotongan masa tahanan itu, penerima RK II langsung bebas pada Lebaran 2020. Surat Keputusan (SK) remisi akan diserahkan masing-masing kepala Lapas dan Rutan seusai salat Idul Fitri.

Adapun narapidana yang terbanyak dari Lapas Kelas I Semarang. 
“Lapas Kedungpane ada 474 orang. Itu paling banyak di lapas dan rutan di Jateng,” ujarnya.

Adapun penerima remisi terbanyak merupakan narapidana kasus pidana umum yang mencapai 3.369 orang.
Sementara narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang memperoleh pengurangan masa hukuman mencapai 1.855 orang.

Narapidana kasus korupsi dan terorisme yang memperoleh remisi kali ini jumlahnya masing-masing 33 orang dan 25 orang.

Kemenkumham mencatat jumlah napi dan tahanan yang menghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah mencapai 11.403 orang. Adri-she

You Might Also Like

Langgar Protokol Kesehatan, Peserta Pilkada Bisa Dipidana
Semester Depan UGM Terapkan KBM Bauran
Mahasiswi Fikom Unissula Catatkan Prestasi Internasional 
Garap Raperda Pemberdayaan Ormas, Bapemperda DPRD Jateng ‘Sinau’ Ke Solo
Gempa di Sulbar: Korban Meninggal jadi 46 Orang dan 826 Luka
TAGGED:NapiRemisi idul fitri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?