By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pelayanan SIM Dibuka, Pakai Protokol Kesehatan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pelayanan SIM Dibuka, Pakai Protokol Kesehatan

Last updated: 6 Juni 2020 18:35 18:35
Jatengdaily.com
Published: 6 Juni 2020 18:35
Share
Pelayanan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polrestabes Semarang, Sabtu (6/6/2020). Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sejumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polrestabes Semarang, Sabtu (6/6/2020). Mereka datang memperpanjang SIM dengan syarat menerapkan jaga jarak untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Pelayanan Satpas sudah kita buka, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis. Tentunya semua pemohon mendapat pengawasan ketat petugas agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” kata Kanit Regident Polrestabes Semarang AKP Ryke Rimadila saat wawancarai di Satpas Polrestabes Semarang, Sabtu (6/6/2020).

Protokol kesehatan diberlakukan dalam pelayanan SIM di Polrestabes Semarang. Foto: adri

Dia menyebut bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis selama pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) akibat pandemi virus covid-19, tetap dapat memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.Kebijakan terkait SIM ini berlaku hingga 29 Juni 2020 nanti.

“Jadi ketentuan berlaku bagi SIM yang masa berlakunya habis pada masa pandemi 17 Maret sampai 29 Juni 2020. Tidak berlaku pada SIM yang habis masa berlaku di luar masa pandemi,” jelasnya.

Untuk mengurangi lonjakan itu, polisi telah memberikan dispensasi pelayanan SIM untuk mereka yang masa berlakunya SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 30 Juni 2020. Sehingga, masyarakat masih memiliki waktu yang terbilang lama untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.

“Jadi masyarakat yang habis masa berlakunya pada hari-hari ini bisa melakukan perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 30 Juni 2020,” ungkapnya. adri-yds

You Might Also Like

Bank Mandiri akan Kembali Gelar Mandiri Investment Forum 2023, Diikuti Ribuan Peserta
Bayar Tagihan PDAM Kini Bisa Online
Apindo & Serikat Pekerja Kabupaten Pemalang Tak Ikut Unjuk Rasa dan Mogok Makan
Hari Ini, Timnas U-17 Siap Tempur Berlaga di Piala Dunia
254 Petugas Haji Jateng Ikuti Pembekalan, Diminta Layani dengan Iklas
TAGGED:COVID 19pelayanan simPolrestabes Semarangprotokol kesehatan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?