By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Gadaikan 12 Motor, Perempuan di Pemalang Diamankan Polisi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Gadaikan 12 Motor, Perempuan di Pemalang Diamankan Polisi

Last updated: 25 Juni 2020 16:02 16:02
Jatengdaily.com
Published: 25 Juni 2020 16:02
Share
Polisi amankan barang bukti sepeda motor yang digelapkan seorang perempuan di Pemalang. Foto: wing
SHARE

PEMALANG (Jatengdaily.com)-Setelah menerima laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor dari salah satu korban DZP (25), Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka, seorang wanita bernama TOL (30). Penangkapan dilakukan hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, tersangka menyewa sepeda motor perhari sebesar Rp 75.000, lalu tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korbannya.

“Pada waktu yang telah disepakati, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor pada korban, namun justru menggadaikannya pada orang lain,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

Maka dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.

“Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” ungkapnya.

Saat menyewa sepeda motor, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja, karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.

“Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.

Akibat perbuatannya, TOL dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara. wing-she

You Might Also Like

Kewaspadaan terhadap Ancaman Bencana Harus jadi Dasar Proses Pembangunan
Ditreskrimsus Polda Jateng Gerebek Pinjol Ilegal di Yogyakarta
Gisel Tersangka Kasus Video Syur
Menag Yaqut dan Menhaj Taufiq Bahas Persiapan Haji 1445 H saat Bertemu di Jeddah
Mahasiswa KKN Beri Pelatihan Membuat Sofa dari Ecobrick
TAGGED:perempuan gadaikan 12 motorPolres Pemalang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?