By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Lima Desa Belajar Penanganan ATS di Desa Parereja
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Lima Desa Belajar Penanganan ATS di Desa Parereja

Jatengdaily.com
Published: 22 Juli 2020 14:44
Share
Kegiatan magang atau belajar penanganan anak tidak sekolah di Desa Parereja Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes, Rabu (22/7/2020). Foto: dok
SHARE

BREBES (Jatengdaily.com)- Sedikitnya lima   desa dari empat  kecamatan di Kabupaten Brebes melakukan kegiatan magang atau belajar  penanganan anak tidak sekolah di Desa Parereja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Rabu (22/7/2020).

Bertempat di ruang serbaguna Desa Parereja ke lima desa tersebut adalah Desa Negla Kecamatan Losari, Desa Buara Kecamatan Ketanggungan, Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba, Desa Pamulihan dan Desa Slatri, Kecamatan Larangan.

Dr Jasman Indradno MSi Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Semarang sebagai mitra UNICEF dalam sambutannya menyampaikan kegiatan magang penanganan ATS ini merupakan salah satu ikhtiar untuk memutus rantai kemiskinan.

“Magang hari ini merupakan rangkaian kegiatan untuk 10 desa pengembangan baru, dimana hari pertama kemarin 5 desa magang di Desa Cenang dan hari kedua ini 5 desa magang di Desa Parereja. Dari kegiatan ini tentunya kami berharap 10 desa ini mampu mencontoh desa yang sudah bagus ini. Sehingga  bisa diamati ditiru dan dimodifikasi di desa masing-masing. Sebab pengentasan ATS ini selain memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan juga sebagai tugas kita tidak boleh meninggalkan generasi yang lemah,” jelas Jasman.

Menurut Jasman, untuk tingkat SMA dan SMK Negeri yang menjadi kewenangan provinsi kini dibebaskan dari iuran orang tua (IOT) maupun SPP. Kebijakan ini tercantum di edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah No. 420/2020 tentang Pembiayaan Penyelenggara Pendidikan.

Masih menurut Jasman, rencana tindak lanjut dari kegiatan ini nantinya 10 desa pengembangan baru akan membuat rencana aksi desa pendidikan untuk semua di desa. Hal ini bilamana berhasil tentunya akan berefek pada kenaikan IPM Kabupaten Brebes khususnya bidang pendidikan yang saat ini IPM masih dibawah.

Sementara itu Kasubid Sosbud Baperlitbangda Bayu Setiawan, S.Kom dalam sambutannya mengatakan ATS yang dikembalikan oleh FMPP Desa adalah anak putus sekolah, anak lulus tidak lanjut dan usia anak yang belum pernah bersekolah.

“Yang dikembalikan oleh FMPP adalah ATS sesuai 3 kriteria, bukan anak yang rentan. Karena anak rentan itu masih menjadi tanggungjawab satuan pendidikan yang menaunginya. Dan sesuai dengan surat edaran dari Dinpermasdes ATS ini bisa di danai dari APBDes,” Tandas Bayu. She

You Might Also Like

Kolaborasi Budaya Melalui Nihon Indonesia Bridge Program 2025 Bersama Akashi College
Semen Gresik Gelar SGIC VI 2023, Ajang Apresiasi Tertinggi kepada Inovator Terbaik Perusahaan
MUI Jateng Desak Pemerintah Cabut PP 28/2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja dan Siswa
Untag Targetkan Peningkatan Jumlah Tim Lolos PPK-Ormawa 2024
Addie MS Pernah Memarahi Pemilk Stasiun TV dan Perusahaan Rokok Ternama
TAGGED:ATS Brebeslima desa belajar ATS di Parereja
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?