By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bulan Puasa, Pelayanan SKPD ke Masyarakat Harus Tetap Optimal
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bulan Puasa, Pelayanan SKPD ke Masyarakat Harus Tetap Optimal

Last updated: 6 Mei 2019 11:51 11:51
Jatengdaily.com
Published: 6 Mei 2019 11:51
Share
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono. Foto: Budhi.
SHARE

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono meminta selama bulan Ramadan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Semarang untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sehingga para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan ibadah puasa tetap harus bekerja maksimal kendati jam kerja berkurang 4,5 jam per minggu.

‘’Bulan puasa bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja optimal, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik mungkin. Selama bulan puasa di setiap SKPD juga tetap ada apel pagi seperti hari-hari biasanya. Jadi semua kegiatan di SKPD selama bulan puasa tetap sama, tidak ada yang berubah,’’ kata Soni, panggilan akrab Gunawan Wibisono, Senin (6/5/2019).

Soni mengatakan, Bupati Semarang sudah membuat surat edaran mengenai hari dan jam kerja ASN selama bulan puasa kepada seluruh SKPD. Surat edaran itu sudah disampaikan ke masing-masing SKPD, Jumat (3/5/2019).

‘’Di tempat kita lima hari kerja. Selama bulan puasa ini, mulai Senin sampai Kamis jam masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja jam 15.30 WIB, sedangkan hari Jumat masuk kerja jam 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB,’’ ungkapnya.

Menurut Soni, pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus seperti rumah sakit daerah, unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinkes, satuan pendidikan dasar dan menengah, serta unit kerja lain sejenis diatur oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing.

‘’Tapi tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam, serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,’’ tandasnya sembari meminta seluruh pimpinan instansi, perangkat daerah maupun unit kerja agar melaksanakan ketentuan jam kerja selama bulan puasa.

Soni mengingatkan pimpinan perangkat daerah maupun unit kerja untuk mempertimbangkan secara selektif terhadap pengajuan cuti tahuan yang berhimpitan dengan pelaksanaan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2019. Sehingga tidak menggantu kinerja organisasi.

‘’Di bulan ramadhan ini, mulai Senin (6/6/2019) sore kita ada tarawih silaturahim (tarhim) di 19 kecamatan. Kegiatan Tarhim dibagi dua tim, yakni timnya Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati,’’ imbuhnya. rus-yds

You Might Also Like

Angka Kemiskinan Naik Akibat Pandemi, Hendi Akui Tak Boleh Pasrah
Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19
Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Sudah Vaksin Booster
Hindari Makanan Gorengan Berlebihan, Ini Resep Mbah Ngatemi Calhaj Jateng Tertua Berusia 99 Tahun
Sebanyak 46 Peserta Raih Super Tiket di Audisi Umum PB Djarum 2024
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?