By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bebas Narkoba Jadi Syarat Peserta Pilkada, Bawaslu Minta Akses Data ke BNN
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bebas Narkoba Jadi Syarat Peserta Pilkada, Bawaslu Minta Akses Data ke BNN

Last updated: 29 Juli 2020 12:43 12:43
Jatengdaily.com
Published: 29 Juli 2020 12:43
Share
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Ketua Bawaslu Abhan berharap Badan Narkotika Nasional (BNN)dapat memberikan akses data rekam jejak terkait narkotika peserta Pilkada 2020 kepada Bawaslu. Data tersebut akan digunakan Bawaslu daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengawasi persyaratan calon bebas narkoba.

“Kami berharap dapat diberikan akses seluas-luasnya dari BNN terutama untuk Bawaslu kabupaten dan kota. Kami bisa diberikan kebebasan akses untuk mengetahui apakah calon ini sudah memenuhi syarat bebas narkoba,” kata Abhan dalam sambutannya saat Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu dengan BNN di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dia menjelaskan data yang diberikan BNN akan membantu dan memudahkan proses pengawasan oleh Bawaslu dalam melihat syarat calon kepala daerah itu. “(Salah satu dari) tugas kami yakni mengawasi apakah syarat ini (surat keterangan bebas narkoba) terpenuhi atau tidak dari calon kepala daerah tersebut,” ujar lulusan Magister Hukum Universitas Sultan Agung Semarang (Unissula) itu.

Perlu diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Pasal 45 Ayat 2 salah satu syarat calon yaitu memberikan surat pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim. Tim terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Kepala BNN Heru Winarko menyambut baik permintaan Bawaslu itu. Dia mendukung terciptanya calon kepala daerah yang bebas narkoba.

Selain itu, dia juga berharap Bawaslu dapat mengawasi dana kampanye yang dikeluarkan oleh calon jangan sampai itu dana diberikan oleh bandar narkotika. “Kami berharap kepada Bawaslu juga mengawasi mengenai sumber dana pasangan calon jangan sampai dari bandar (narkoba),” tegasnya, dikutip dari laman Bawaslu. she

You Might Also Like

Pemerintah dan FIFA Pastikan Piala Dunia U-20 di Indonesia Sesuai Standar & Aman
Digelar 3 Hari, Demak Expo Targetkan Transaksi Rp 500 juta
Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Sumbang PAD Rp300 Miliar
Menko PMK Bilang, WNI ABK Diamond Princess Sehat Wal’afiat
Jangan Percaya Calo CPNS, Andalkan Kemampuan Sendiri
TAGGED:bawasluBNNpilkda
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?