By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tak Pakai Masker, Gareng dan Petruk Terciduk Razia Satpol PP
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tak Pakai Masker, Gareng dan Petruk Terciduk Razia Satpol PP

Jatengdaily.com
Published: 25 Agustus 2020 11:44
Share
Pengamen yang mengenakan kostum gareng dan petruk terciduk razia Satpol PP karena tidak mengenakan masker. Foto:hms
SHARE

SALATIGA (Jatengdaily.com) – Dua orang pengamen dan penari jalanan yang memerankan diri menjadi tokoh wayang Gareng dan Petruk tertangkap razia masker. Keduanya terjaring Tim Ketertiban Kota di kawasan Alun-alun Pancasila Salatiga saat hendak berangkat mengamen, Senin (24/8/2020).

Agus (Gareng) kedapatan tidak membawa masker, sedangkan Pujiyanto (Petruk) membawa masker tapi tidak dipakai. Keduanya kemudian dihukum membaca surat pernyataan dengan suara lantang dan memilih berjoget diiringi dengan suara musik dangdut.

Atas hasil tersebut, Kasat Pol PP Kota Salatiga, Yayat Nurhayat menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari kegiatan operasi ketertiban kota nonyustisi terhadap Perwali Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Dengan seringnya kita mengadakan operasi ini, diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di semua kegiatan,” jelas Yayat.

Diakui, pihaknya masih mendapati masyarakat yang tidak memakai masker. Menurutnya, hal tersebut harus selalu kita ingatkan kepada masyarakat untuk ketertiban bersama.

“Ada sebanyak 29 pelanggar yang terjaring operasi. Mereka tertangkap karena kedapatan tidak memakai masker atau lupa bawa masker,” imbuhnya.

Yayat menambahkan, kali ini hukuman yang diberikan kepada masyarakat belum menerapkan denda uang seperti yang dijalankan oleh daerah lain. Pihaknya menerapkan hukuman menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya, menghafal teks Pancasila, ataupun push up.

“Edukasi tetap kita lakukan, kalau sanksinya kita sesuaikan dengan kondisi dan umur warga yang tertangkap operasi. Membawa masker atau tidak, ” tambah Yayat. st

You Might Also Like

Dorong Sektor UMKM Lewat Penguatan Budaya dan Kearifan Lokal
Indonesia Classic Expo, Tampilkan 4 Mobil Klassik hingga Vespa Jadul
Sikat Gigi atau Membiarkan Mulut ‘Bau’ di Siang Ramadan, Mana Pilihannya?
KKN Undip di Desa Mendongan Perkenalkan Pengolahan Pupuk Organik
36 Perusahaan Ikuti USM Job Fair 2024
TAGGED:Gareng dan petrukpenegakan perwali salatigasatpol pp kota salatigaterciduk razia
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?