By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Disnakertrans Pantau Pembayaran THR
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Disnakertrans Pantau Pembayaran THR

Last updated: 9 Mei 2019 08:05 08:05
Jatengdaily.com
Published: 9 Mei 2019 08:04
Share
Ilustrasi/JD
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) –Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menerjunkan tim khusus untuk memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan di wilayah tersebut. Selain itu tim juga membuka posko pengaduan di tiap daerah.

“Kita sudah menerjunkan tim dan membuka layanan pengaduan untuk memantau pembayaran THR. Layanan pengaduan THR kita buka kalau terjadi permasalahan dalam pembayaran THR,” kata Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang di Kantor Gubernur, Rabu (8/5/2019).

Dia menyebut para karyawan bisa memanfaatkan layanan pengaduan bila terjadi masalah terkait THR. Menurutnya, pembayaran THR sudah masuk aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam UU terdapat aturan setiap perusahaan wajib membayarkan THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 3026 dan Surat Edaran (SE) Permanker Nomor 2 tahun 2018.

“Jadi itu hak karyawan, setiap karyawan menanti THR. Jadi jangan sampai ada yang tidak membayar. Bahkan tahun lalu saja ada yang belum memberi setelah diundang, masalahnya selesai. Himbauannya perusahaan gunakan hati,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta melaporkan aduan ke satuan kerja yang berada di wilayah Disnaker Kota Semarang. “Bisa juga ke satuan pengawasan ketenagakerjaan di 6 wilayah. Kita minta petugas siaga untuk melayani aduan masyarakat yang tidak terbayarkan,” tutup Wika Bintang. adri-she

You Might Also Like

Bandara Tunggul Wulung Cilacap akan Diaktifkan Lagi
Kontribusi Muzaki Terbesar, Aviation Fuel Terminal Ahmad Yani JBT Raih Baznas Award 2024
SIG Berangkatkan 113 Jemaah Calon Haji, Tergabung di Kloter 18 dan 21 Kabupaten Gresik
Banjir Purworejo; Lima Sungai Meluap, 6.085 Orang Mengungsi
Perusahaan Arab Saudi Impor Beras Indonesia
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?