By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Untuk Jamin Hak Keselamatan Publik, Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Untuk Jamin Hak Keselamatan Publik, Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda

Last updated: 12 September 2020 07:15 07:15
Jatengdaily.com
Published: 12 September 2020 07:15
Share
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Untuk menjamin hak atas kesehatan dan keselamatan publik, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar Pilkada 2020 ditunda. Komnas HAM menilai ancaman penularan virus Corona saat Pilkada berpotensi terjadinya pelanggaran hak orang lain.

“Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19 dan mengalami trend yang terus meningkat terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada, kami merekomendasikan Pilkada ditunda,’’ kata Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah dalam keterangan seperti dikutip dari laman Komnas HAM, Sabtu (12/9/2020).

Lebih lanjut menurutnya, Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 diikuti oleh daerah yang terdiri dari pemilihan untuk tingkat provinsi sebanyak 9 (sembilan) wilayah, 224 (dua ratus dua puluh empat) pemilihan tingkat kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota di Indonesia.

Tahapan demi tahapan pemilu telah dilaksanakan dan saat ini memasuki tahap pendaftaran pasangan calon. Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak, sedangkan pada sisi lain kondisi penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan.

‘’Hal ini sangat berpengaruh terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, karena kesehatan dan keselamatan baik penyelenggara, paslon dan pemilih dipertaruhkan. Berdasarkan data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Sebanyak 59 bapaslon diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19,’’ paparnya.

Demikian halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat diantaranya Anggota KPU RI, para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan, bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali, karena 70 Pengawas Pemilu Positif Covid-19. Begitupun dengan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam pemuktahiran data pemilih (PPDP) pada saat melakukan test rapid hasilnya reaktif. Hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya.

Di satu sisi, pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran. Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah.

Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pembentukan regulasi ini didasari pada kondisi faktual bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan peristiwa luar biasa dan berimplikasi pada jumlah kasus dan jumlah kematian yang meningkat dan meluas, serta berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang mewajibkan untuk melakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Itu yang melatarbelakangi penundaan Pilkada yang kami rekomendasikan,’’ jelasnya.

‘’Bahwa dalam rangka upaya, penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa. Ini baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020 agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota, dan Wakil Walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri,’’ paparnya. She

You Might Also Like

Warga Srilanka Pelaku Skimming ATM Diamankan
Optimaslisasi Air Irigasi Waduk Kedungombo Digadang Perkuat Ketahanan Pangan
Temanggung Rawan Longsor dan Angin Ribut, Pemkab Tingkatkan Kesiapsiagaan
Berikut Rekayasa Perjalanan Kereta Api Menyusul Banjir di Km 32+5/7 Petak Jalan Gubug-Karangjati
Silaturasa di Kota Bengawan: Tawa, Doa, dan Semangat Baru PWI Bersatu 
TAGGED:Komnas HAMkomnas ham pilkada ditunda
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?