By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polda Metro Bongkar Klinik Aborsi Ilegal, Ini Peran 10 Tersangka
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Metro Bongkar Klinik Aborsi Ilegal, Ini Peran 10 Tersangka

Jatengdaily.com
Published: 24 September 2020 07:18
Share
Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap klinik aborsi illegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Foto: Humas Polda Metro Jaya
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap klinik aborsi illegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki perannya masing-masing.

“Mereka ini dalam melakukan aborsi mempunyai perannya masing-masing, LA ini sebagai pemilik klinik, kemudian DK ini sebagai dokter klinik, NA ini dibagian registrasi kasir dan kasir, lalu YA membantu kegiatan aborsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020), dalam siaran persnya dilansir dari humas Polda Metro Jaya.

“Selanjutnya NM melakukan USG. Sedangkan, untuk tersangka YA dan LL membantu melakukan aborsi, RA penjaga pintu klinik, SM melayani pasien, dan ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien,” sambung Yusri Yunus.

Kombes Yusri juga menyebut untuk satu tersangka berinisial RS ini adalah pasien yang melakukan aborsi.

“Jadi saat dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, tersangka RS ini sudah selesai aborsi,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. She

You Might Also Like

Perubahan Iklim Tingkatkan Frekuensi Bencana
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Bina Generasi Pecinta Alquran
Meninggal Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Korban Penganiayaan di Kendal
Investor Baru Optimistis PSIS Bakal jadi Tim Kuat
Libur Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 4 Semarang Catat 25.486 Kedatangan Penumpang pada 29 Mei 2025
TAGGED:klinik aborsi ilegalpolda metro jaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?