in

Polda Metro Bongkar Klinik Aborsi Ilegal, Ini Peran 10 Tersangka

Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap klinik aborsi illegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Foto: Humas Polda Metro Jaya

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap klinik aborsi illegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki perannya masing-masing.

“Mereka ini dalam melakukan aborsi mempunyai perannya masing-masing, LA ini sebagai pemilik klinik, kemudian DK ini sebagai dokter klinik, NA ini dibagian registrasi kasir dan kasir, lalu YA membantu kegiatan aborsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020), dalam siaran persnya dilansir dari humas Polda Metro Jaya.

“Selanjutnya NM melakukan USG. Sedangkan, untuk tersangka YA dan LL membantu melakukan aborsi, RA penjaga pintu klinik, SM melayani pasien, dan ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien,” sambung Yusri Yunus.

Kombes Yusri juga menyebut untuk satu tersangka berinisial RS ini adalah pasien yang melakukan aborsi.

“Jadi saat dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, tersangka RS ini sudah selesai aborsi,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. She

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Program Asimilasi Integrasi Dicabut, 11 Napi Kambuhan di Jateng Dijebloskan Penjara

Sadis, Dalam 3 Tahun Klinik Aborsi Ilegal Gugurkan 32.760 Janin