By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Berkas Perkara Kasus Dangdutan Tegal Dilimpahkan ke Kejati
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Berkas Perkara Kasus Dangdutan Tegal Dilimpahkan ke Kejati

Last updated: 1 Oktober 2020 18:45 18:45
Jatengdaily.com
Published: 1 Oktober 2020 18:45
Share
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Berkas perkara konser dangdut Tegal yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka dilimpahkan tahap I oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020).

“Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan keKejati Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Menurut Iskandar, kini kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik (P19).

“Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor, ” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan Kasus Konser Dangdut Tegal telah diambil alih Polda Jateng setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad ditetapkan tersangka pada Senin sore, 28 September 2020. Diduga Wasmad melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP karena tidak mengindahkan imbauan petugas yg syah yaitu kepolisian. Anvacaman hukuman max 1 thn penjara. adri-yds

You Might Also Like

Terdakwa Penipuan Arisan Japo Disidang, Korban Apresiasi Kirim Karangan Bunga ke PN Semarang
Tanggulangi Wabah Corona Mahasiswa MTE Unissula Ciptakan Chamber Otomatis
Keterlambatan Distribusi Minyak Goreng Curah di Demak, Akibat Kesulitan Akses SIMIRAH
Asyik, Kini Mahasiswa Undip Difasilitasi Bus Kampus
Aktivasi Online Akun PPDB SMA/SMK Sampai 5 Juli
TAGGED:COVID-19kejati jatengkonser dangdut tegalPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?