By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Berkas Perkara Kasus Dangdutan Tegal Dilimpahkan ke Kejati
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Berkas Perkara Kasus Dangdutan Tegal Dilimpahkan ke Kejati

Last updated: 1 Oktober 2020 18:45 18:45
Jatengdaily.com
Published: 1 Oktober 2020 18:45
Share
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Berkas perkara konser dangdut Tegal yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka dilimpahkan tahap I oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020).

“Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan keKejati Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Menurut Iskandar, kini kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik (P19).

“Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor, ” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan Kasus Konser Dangdut Tegal telah diambil alih Polda Jateng setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad ditetapkan tersangka pada Senin sore, 28 September 2020. Diduga Wasmad melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP karena tidak mengindahkan imbauan petugas yg syah yaitu kepolisian. Anvacaman hukuman max 1 thn penjara. adri-yds

You Might Also Like

Unissula Gagalkan Aksi Curang 25 Peserta Ujian Masuk Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi
Peringati HLH Se-Dunia, Semen Gresik Gelar Revegetasi di Area Reklamasi Tambang Pabrik Rembang
Belasan Kelompok Seni Rakyat Tampil di “Terima Kasih Jawa Tengah”: Maturnuwun Pak Ganjar
Temuan Klaster Baru Tiap Daerah Harus Diikuti Penyelidikan Epidemiologi
Dibatasi Buka Sampai Jam 19.00 saat PPKM, Pedagang Angkringan di Solo Kelabakan
TAGGED:COVID-19kejati jatengkonser dangdut tegalPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?