Nasib Buruh versus Investasi Usaha

5 Min Read

Oleh: Laeli Sugiyono
Statistisi Ahli Madya
pada BPS Provinsi Jawa Teng
ah

GELOMBANG demo buruh telah menghiasi halaman media berita dalam berita terkait protes buruh terhadap Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), oleh para wakil rakyat yang terhormat di kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dilematis Undang Undang Omnibus Law. Alih alih menuai investasi besar-besaran di masa mendatang yang muara akhirnya diharapkan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan pendapatan pekerja dengan berlimpahnya kesempatan kerja buah dari investasi yang ditanam di negeri Indonesia tercinta.

Kini pemerintah dihadapkan protes buruh atas beberapa pasal yang dianggap merugikan kaum buruh, apa saja persoalan yang bertentangan antara pemerintah dan kaum buruh Indonesia? Salah satu pasal kontroversi tersebut adalah pasal upah buruh. Dalam artikel ini akan dipaparkan secara proporsional dan berimbang mengenai pasal upah buruh agar dapat dicerna secara bijak oleh siapapun.

Pasal Upah Buruh
Kenaikan upah buruh telah diatur dalam hubungan sinergisitas antara buruh dan pengusaha yang ditengahi oleh pemerintah yang lebih dikenal dengan tripartrit dalam pengupahan buruh. Berbagai formula telah diaplikasikan yang dipayungi secara hukum dengan Undang Undang Ketenagakerjan dan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang Undang yang dimaksud.

Upah Minimum Provinsi masih tetap berlaku sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota telah dihapus dalam Undang Undang Omnibus Law.

Persoalan yang serius muncul dalam klausal penetapan UMP. Dalam Undang Undang Omnibus Law UMP ditetapkan berdasarkan besaran pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Sedangkan selama ini dari Undang Undang Ketenagakerjan dan Peraturan Pemerintah, dinyatakan bahwa penetapan upah buruh didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ada perbedaan kata “dan” dengan “atau”, sebagai misal jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada tahun tertentu tercatat masing-masing 5% dan 3%, maka penyesuaian UMP ditetapkan sebesar 5% ditambah 3% menjadi 8%. Terjadi kenaikan upah buruh sebesar 8%. Bandingkan dengan penyesuaian upah buruh berdasarkan Undang Undang Omnibus Law ditetapkan dengan kisaran 3% sampai 5%.

Kenaikan upah buruh bagi pengusaha merupakan beban ganda yang harus ditanggung bersamaan dengan kenaikan harga barang dan jasa untuk kebutuhan bahan baku dan bahan penolong, dalam memproduksi barang yang dihasilkan oleh mesin dan buruh yang mengoperasikan mesin.

Persoalan tersebut sewaktu waktu dapat menciptakan iklim usaha yang kurang kondusif sehingga bisa jadi pengusaha akan hengkang memindahkan usahanya keluar Indonesia ke negara dengan pola pengupahan yang lebih mengutungkan pengusaha. Dengan pilihan kenaikan upah buruh berkisar antara besaran pertumbuhan ekonomi dan atau inflasi, maka akan sedikit mengurangi beban pengusaha, sehingga menjadi daya tarik bagi investor yang akan menanamkan modal usahanya di negeri tercinta Indonesia.

Keuntungan Investasi
Teori tricle down effect dalam investasi akan memberikan harapan terciptanya kesempatan kerja yang dapat menampung calon tenaga kerja baru atau penganggur yang selalu meningkat karena stagnasi dalam kesempatan kerja sementara jumlah angkatan kerja meningkat setiap tahun.

Peningkatan investasi mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, yang berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat pekerja sekaligus meningkatkan kapasitas daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat memicu pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi, pertumbuhan ekonomi tinggi secara berkualitas dapat mengurangi tingkat kemiskinan penduduk dengan meningkatnya kesempatan kerja atau mengurangi tingkat pengangguran.

Kenaikan Upah Buruh
Akan tetapi secara pragmantis memang kenaikan upah buruh dalam Undang Undang Omnibus Law merugikan buruh karena kenaikan upah buruh lebih rendah sedikit, himpitan ekonomi dan desakan meningkatnya kebutuhan hidup sehari-hari yang meningkat sejalan dengan perubahan inflasi, terasa menyesakan bagi kaum buruh yang harus menanggung beban hidup keluarga.

Apalagi jika ada tambahan anggota keluarga yang harus ditanggung tidak menjadi bagian dalam penghitungan UMP, karena upah UMP tersebut hanya didasarkan kepada upah buruh lajang tanpa keluarga. Tambahan pula kondisi Pandemi COVID-19 yang belum berakhir entah sampai kapan?

Jelas dan terang benderang Undang Undang Omnibus Law dirasakan seolah-olah lebih memihak kepada pengusaha daripada kaum buruh. Akan tetapi di balik kesengsaraan sesaat tersebut terbersit harapan yang lebih baik pada masa mendatang bagi Indonesia, negeri tumpah darah persada kita bersama. Semoga tulisan artikel ini secara bijak dapat menjadi masukan dalam khasanah penetapan UMP yang logis dan transparan serta akuntabel. Jatengdaily.com-yds

0
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.