By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ganjar Perintahkan Wabup Jepara Ambil Alih Tugas Bupati
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ganjar Perintahkan Wabup Jepara Ambil Alih Tugas Bupati

Last updated: 15 Mei 2019 01:48 01:48
Jatengdaily.com
Published: 15 Mei 2019 01:47
Share
Ganjar Pranowo. Foto: humasjateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Menyusul ditahannya Bupati Jepara Achmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5/2019) lalu, maka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan Wakil Bupati (Wabup) Jepara, Dian Kristiandi untuk mengambil alih tugas pemerintahan di kabupaten tersebut.

“Kemarin saya sudah komunikasi pada wakil bupati untuk segera mengambil langkah-langkah pengelolaan pemerintahan. Biar tidak terjadi kebingungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2019).

Ganjar menerangkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) bupati. Sebab sebelum ada penetapan, maka Plt memang harus ditunjuk secepatnya. “Nanti wakil bupati secara otomatis menjadi pelaksana tugas (Plt), berdasarkan undang-undangnya memang seperti itu,” terangnya.

Bupati Jepara Achmad Marzuqi ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Hakim Lasito.

Kasus ini bermula saat Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka Bantuan Partai Politik (Banpol) PPP di Jepara tahun 2011-2014 oleh Kejati Jateng. Atas penetapan tersangka itu, Marzuqi melakukan upaya hukum gugatan praperadilan.

Dalam sidang praperadilan di PN Semarang, hakim yang menangani perkara itu, Lasito menyatakan bahwa penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan harus dibatalkan. Ternyata, agar statusnya gugur, Ahmad Marzuqi memberikan suap kepada Hakim Lasito.

Marzuqi diketahui memberikan suap sebesar Rp700 juta kepada Lasito. Uang itu diberikan dua tahap, pertama Rp500 juta diberikan dalam bentuk rupiah dan sisanya Rp200 juta diberikan dalam pecahan dolar Amerika Serikat. she

You Might Also Like

Cemburu, Warga Grobogan Ini Nekat Bacok Korban yang Diduga Selingkuhi Istrinya
Luna Maya Berlibur dengan Pacar Baru
Toleransi Beragama dalam Syariat Islam
Menkumham Tinjau Proyek Lapas Baru di Nusakambangan, Target Rampung 2025
Purworejo Expo Juga Diramaikan Kehadiran PLN Icon Plus
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?