By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: BI Tiadakan Kegiatan Operasional pada Hari Pilkada 2020
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BI Tiadakan Kegiatan Operasional pada Hari Pilkada 2020

Last updated: 3 Desember 2020 14:02 14:02
Jatengdaily.com
Published: 3 Desember 2020 14:02
Share
ilustrasi layanan BI. Foto: BI
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 ditiadakan.

Kepala Grup Departemen Komunikasi Junanto Herdiawan dalam siaran persnya, diambil dari laman BI, Kamis (3/12/2020) mengatakan, peniadaan kegiatan operasional Bank Indonesia tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan sejumlah kegiatan, diantaranya sebagai berikut.


·  Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

·  Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

·  Layanan Operasional Kas

·  Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

·  Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19. She

You Might Also Like

Pesan Ganjar ke Aparatur Pemdes di Rembang; Jangan Korupsi, Jangan Ada Pungli
Jadi Bank Terbaik, Bank Mandiri Sabet Gelar Best Bank in Indonesia di 2023 versi Euromoney
Ungkap Temuan Mayat di Batang, Polisi: Korban Tawuran antar Geng
Bangkitkan Semangat Belajar, Bakti Muda Nusantara Gelar Kepedulian Lingkungan dan Edukasi Gizi di SD Pakintelan 02 Semarang
Gagal Raih Juara 3 di Women’s Championship 2023, Permainan Tim U-19 Wanita Sudah Maksimal
TAGGED:BIBI Tiadakan Kegiatan Operasional pada Hari Pilkadapilkada
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?