By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 365 Narapidana Jateng Terima Remisi Natal, Dua Orang Langsung Bebas
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

365 Narapidana Jateng Terima Remisi Natal, Dua Orang Langsung Bebas

Last updated: 26 Desember 2020 09:57 09:57
Jatengdaily.com
Published: 26 Desember 2020 09:56
Share
Ilustrasi
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 365 narapidana di Jateng mendapat remisi Natal 2020. Dari jumlah tersebut, dua orang narapidana di antaranya langsung bebas dapat remisi khusus 2.

“Dua warga binaan langsung bebas hari ini dari Lapas kelas I Semarang dan Rutan Kelas II Wonogiri. Mereka bebas karena dapat masa pengurangan hukuman 1 bulan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Jateng, Meureh Budiman saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Dia menyebut jumlah 365 narapidana yang mendapat remisi Natal bisa bertambah. Sebab pihaknya sedang menunggu beberapa orang narapidana sedang dalam pengusulan untuk mendapatkan remisi serupa.

“Kita menunggu 49 orang narapidana dapat usulan remisi. Paling lambat surat keputusan remisi keluar awal Januari 2021,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Priyadi mengatakan untuk 363 narapidana yang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, jumlah pengurangannya bervariasi yaitu 15 hari ada 14 orang, 1 bulan ada 239 orang, 1 bulan 15 hari ada 70 orang, 2 bulan ada 40 orang.

“Itu hak yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, salah satunya adalah dengan mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Lapas,” kata Priyadi. adri-yds

You Might Also Like

Tertabrak KA Jayakarta, Mobil Yaris Terseret Puluhan Meter
Kota Semarang akan Punya Empat Rumah Sakit Baru
Gulirkan Rp 1 Triliun, Gojek Dinilai Berkontribusi Besar Bantu Mitra dan UMKM Bertahan di Masa Pandemi
Guru Pendidikan Al-Quran segera Miliki Standar Kompetensi
Bayi Keburu Keluar, Seorang Ibu Melahirkan di Mobil Patroli Polsek Kertek Wonosobo
TAGGED:Kumham Jatengnarapidana jawa tengahremisi natal 2020
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?