By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Warga Dilarang Bunyikan Petasan & Berkerumun di Malam Tahun Baru
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Warga Dilarang Bunyikan Petasan & Berkerumun di Malam Tahun Baru

Jatengdaily.com
Published: 29 Desember 2020 15:32
Share
Kabid Humas Polda Jateng. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan pada malam Tahun Baru. Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, alasannya, malam pergantian Tahun Baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti sekarang membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun di rumah saja.

Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan tujuannya tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Saat ini menurutnya, Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2020 dalam rangka pengamana Natal dan pergantian Tahun 2021. Selain melarang membunyikan petasan dalam operasi tersebut, Polda Jawa Tengah melalui Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun.

“Kami mengingatkan dan mengimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, cukup di rumah saja, ” imbau Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, dalam siaran persnya, yang dilansir Selasa (29/12/2020).

Menurutnya, apalagi berkerumun dan membunyikan petasan.

Kabidhumas menambahkan, hal-hal yang dilarang diatas adalah melanggar ketentuan mengingat situasi pandemi yang belum tau kapan akan berakhir ini.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan bahwa di masa pandemi Covid-19, semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan perayaan pergantian tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkas Kabidhumas Polda Jateng. She

You Might Also Like

Imbas FFR, Dolar Sentuh Rp16 Ribu
Dari INTERCEM Asia, SIG Buka Peluang Kolaborasi Global untuk Inovasi Bahan Bangunan    
2026, Insentif Guru Agama di Jateng Dinaikkan Jadi Rp 300 Miliar
Jadi Pembicara di ICAI 2025, Pakar Undip Prof Sapto Sebut Smart Robotic IMTA Cage Dorong Budidaya Laut Ramah Lingkungan
Pertamina Foundation Luncurkan Beasiswa Reguler, Mahasiswa Bisa Daftar Mulai 29 Maret
TAGGED:dilarang bunyikan petasankabid humas polda jatengmalam tahu baru
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?