vaksin

Covesia.com

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Ketua Harian Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam, mengatakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, halal untuk digunakan. Fatwa halal  ini didasarkan dari siding pleno MUI yang digelar kemarin.

Sidang juga diikuti langsung oleh pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor LPPOM MUI. Menurutnya, Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal.

Akan tetapi lanjut dia, untuk kebolehan penggunaan terkait aspek keamanan vaksin harus menunggu keputusan BPOM. Dengan demikian, Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari BPOM dari aspek Thoyib.

“Jadi Fatwa utuh akan disampaikan (MUI) setelah aspek keamanan untuk digunakan,” ujarnya soal vaksin Covid-19 Sinovac.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Fatwa kehalalan itu diterbitkan oleh MUI. Sedangkan kami melakukan audit bersama terkait kehalalan dan memberikan data mutu mengenai bahan baku yang sifatnya tidak halal,” kata Penny.

Seperti diketahui, keputusan fatwa kehalalan vaksin Corona tersebut sudah lama ditunggu oleh masyarakat dan umat seiring berjalannya proses pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Izin EUA dan fatwa halal selanjutnya menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 tersebut agar bisa disuntikkan. She

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *