By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: SE Wali Kota Direvisi, Angkringan Solo Bisa Buka Seperti Biasa
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

SE Wali Kota Direvisi, Angkringan Solo Bisa Buka Seperti Biasa

Last updated: 12 Januari 2021 09:55 09:55
Jatengdaily.com
Published: 12 Januari 2021 09:55
Share
Pedagang wedangan di Solo. Foto: yanuar
SHARE

SOLO (Jatengdaily.com) – Pemkot Surakarta merevisi SE Walikota No 067 / 036 tentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 202. Dalam perubahan SE tersebut di antaranya membolehkan usaha atau pusat kuliner termasuk angkringan atau wedangan buka seperti jam operasional biasanya.

SE Wali Kota Solo terbaru bernomor 067/057 menyebutkan, kegiatan warung makan/rumah makan/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner waktu operasionalnya sesuai jam operasional masing-masing usaha.

Kemudian makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antarorang paling sedikit 1,5 meter. Selain itu, disebutkan juga layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.

SE nomor 067/057 tersebut mereviisi SE nomor 067/036, yang sebelumnya membatasi jam operasional usaha kuliner termasuk pedagang kaki lima/lapak jajajanan seperti angkringan, hik atau wedangan sampai jam 19.00 WIB. Namun dalam SE tersebut tetap menegaskan keharusan penerapan protokol kesehatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan jam operasional hanya sampai jam 19.00 WIB membuat pedagang angkringan atau hik kelabakan. Pedagang angkringan di Solo mengaku sebenarnya berat dan bikin kelabakan kalau buka cuma sampai 19.00 WIB.

“Saya biasanya buka jam 17.00 WIB kini kalau disuruh buka sampai jam 19.00, kan repot cuma jualan dua jam pasti dagangan gak bisa habis. Alternatifnya ya gak jualan,” kata Pak Beton, pedagang angkringan di Jalan Adi Sucipto Solo.

Pak Beton cuma berharap, kalau kondisinya seperti ini pedagang cuma berharap bantuan dari pemerintah segera cair, untuk menyambung hidup. “Apapun itu namanya, atau programnya baik dari pusat atau pemerintah daerah, yang jelas kami butuh bantuan sosial tersebut,” kata dia.

Bagi warga Solo sendiri aturan tersebut juga membuat tak bisa menikmati wedangan di angkringan seperti kebiasaan yang sering dilakukan tiap hari. Warung angkringan, hik atau wedangan biasa menjadi tempat kuliner sekaligus tongkrongan warga hampir di setiap sudut Kota Solo, hingga ke perkampungan. yds

You Might Also Like

Polisi Ungkap Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp 497 Miliar Jaringan India-Singapura-Indonesia
MAJT Tetap Buka dengan Prokes Ketat
Hari Pertama, KPU Demak Terima 21 Berkas Lamaran PPK
Polrestabes Semarang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengiriman Ratusan Anjing Ilegal
8 Anggota KPPS dan TPS Meninggal – KPU Usahakan Dana Sosial
TAGGED:angkringankota soloPPKMse wali kota solowedangan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?