By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Penyelundupan 23 Paruh Burung Rangkong di Semarang Digagalkan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Penyelundupan 23 Paruh Burung Rangkong di Semarang Digagalkan

Last updated: 10 Februari 2021 19:00 19:00
Jatengdaily.com
Published: 10 Februari 2021 19:00
Share
Paruh burung rangkong gading yang disleundupkan di Semarang dari Kalimantan berhasil digagalkan. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pejabat Karantina Pertanian Semarang berhasil menggagalkan 23 buah paruh burung rangkong gading atau yang sering dikenal burung enggang gading dari Kalimantan Tengah. Satu orang diamankan berinisial Her sebagai pengantar paruh untuk dijadikan asesoris.

“Kami amankan untuk kepentingan penyelidikan. Dan saat ini dalam pengembangan,” kata Kepala Karantina Pertanian Semarang, Parlin Robert Sitanggang, Rabu (10/2/2021).

Pengungkapan paruh itu bemula ketika petugas mencurigai pelaku membawa barang organik di dalam tas ransel. Petugas langsung melakukan penggeledahan.

“Kita cek ada bungkusan plastik yang dilakban dan dimasukkan dalam tas punggung. Namun hal ini tetap bisa terdeteksi di dalam mesin x-ray,” jelasnya.

Dengan adanya temuan ini tentunya langsung dikoordinasikan dengan pihak Karantina Pertanian Semarang wilayah Kerja Bandara Ahmad Yani. Pelaku membawa 23 buah paruh burung dari Kalimantan yang masuk ke Semarang dengan menggunakan pesawat Nam air sebagai barang tentengan (9/2/2021).

“Paruh ini masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina dan langsung kami lakukan penahanan”, imbuhnya.

Menurut pengakuan pelaku, paruh ini hendak dibawa ke Sulawesi untuk diolah menjadi aksesoris seperti gelang, anting-anting ataupun gantungan kunci.

Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Jawa Tengah (BKSDA), Rimbawanto mengaku telah mengidentifikasi paruh tersebut. Rangkong gading adalah satu jenis rangkong istimewa yang ada di Indonesia dan termasuk burung langka.

“Ini merupakan paruh dari burung enggang gading atau rangkong gading (Rhinoplax vigil). “Gading” pada paruh burung yang sangat bernilai tinggi membuatnya menjadi target para pemburu. Sementara paruhnya banyak diperdagangkan ke pasar gelap internasional,” jelasnya.

Beberapa tahun terakhir, tercatat bahwa permintaan dan aktivitas perdagangan paruh rangkong gading meningkat signifikan. Hal ini membuat populasi rangkong gading terancam kepunahan. Spesies ini juga masuk ke dalam daftar Appendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam (CITES) dan dikategorikan sebagai spesies dengan status ‘Kritis’ oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), Pungkas Rimba.

Fitria Maria Ulfa Selaku Subkoordinator Substansi Pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian Semarang mengatakan, “Barang bukti berupa paruh burung rangkong gading dan pelaku, saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA untuk diproses lebih lanjut”.

Selain melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan , juga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang dapat dikenakan hukuman pidana. adri-yds

You Might Also Like

PPSDM Migas Lebarkan Jejaring Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi
Lanud Sultan Hasanuddin Terima Tim Penilai Internal Itjenau
Ngobrol Bareng ‘Petinggi’, Ganjar Ingin Pati Pelopori Desa Antikorupsi 
Banjir Menyisakan Satu Wilayah, Pemkot Semarang Siapkan Upaya Pascabencana
Operasi Zebra Candi, Polda Jateng dan Satlantas Polres Demak Sosialisasi ETLE Berbasis Drone
TAGGED:karantina pertanian semarangparuh burung rangkoppenyelundupan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?