SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pejabat Karantina Pertanian Semarang berhasil menggagalkan 23 buah paruh burung rangkong gading atau yang sering dikenal burung enggang gading dari Kalimantan Tengah. Satu orang diamankan berinisial Her sebagai pengantar paruh untuk dijadikan asesoris.
“Kami amankan untuk kepentingan penyelidikan. Dan saat ini dalam pengembangan,” kata Kepala Karantina Pertanian Semarang, Parlin Robert Sitanggang, Rabu (10/2/2021).
Pengungkapan paruh itu bemula ketika petugas mencurigai pelaku membawa barang organik di dalam tas ransel. Petugas langsung melakukan penggeledahan.
“Kita cek ada bungkusan plastik yang dilakban dan dimasukkan dalam tas punggung. Namun hal ini tetap bisa terdeteksi di dalam mesin x-ray,” jelasnya.
Dengan adanya temuan ini tentunya langsung dikoordinasikan dengan pihak Karantina Pertanian Semarang wilayah Kerja Bandara Ahmad Yani. Pelaku membawa 23 buah paruh burung dari Kalimantan yang masuk ke Semarang dengan menggunakan pesawat Nam air sebagai barang tentengan (9/2/2021).
“Paruh ini masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina dan langsung kami lakukan penahanan”, imbuhnya.
Menurut pengakuan pelaku, paruh ini hendak dibawa ke Sulawesi untuk diolah menjadi aksesoris seperti gelang, anting-anting ataupun gantungan kunci.
Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Jawa Tengah (BKSDA), Rimbawanto mengaku telah mengidentifikasi paruh tersebut. Rangkong gading adalah satu jenis rangkong istimewa yang ada di Indonesia dan termasuk burung langka.
“Ini merupakan paruh dari burung enggang gading atau rangkong gading (Rhinoplax vigil). “Gading” pada paruh burung yang sangat bernilai tinggi membuatnya menjadi target para pemburu. Sementara paruhnya banyak diperdagangkan ke pasar gelap internasional,” jelasnya.
Beberapa tahun terakhir, tercatat bahwa permintaan dan aktivitas perdagangan paruh rangkong gading meningkat signifikan. Hal ini membuat populasi rangkong gading terancam kepunahan. Spesies ini juga masuk ke dalam daftar Appendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam (CITES) dan dikategorikan sebagai spesies dengan status ‘Kritis’ oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), Pungkas Rimba.
Fitria Maria Ulfa Selaku Subkoordinator Substansi Pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian Semarang mengatakan, “Barang bukti berupa paruh burung rangkong gading dan pelaku, saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA untuk diproses lebih lanjut”.
Selain melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan , juga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang dapat dikenakan hukuman pidana. adri-yds
0



