By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Presiden Resmi Teken Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Presiden Resmi Teken Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari

Last updated: 13 April 2021 16:23 16:23
Jatengdaily.com
Published: 13 April 2021 16:23
Share
Presiden Joko Widodo. Foto; dok/setpres
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Masih pandemi Covid-19, membuat tahun ini pemerintah memangkas cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini bertujuan agar libur Lebaran dan Natal di tahun 2021 ini, ASN tidak bisa pulang mudik, begitu juga dengan masyarakat umum.

Praktis cuti bersama yang ditetapkan yakni pada tanggal 12 Mei 2021 (hari Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (hari Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, melalui salinan Keppres tersebut, yang dilansir  Selasa (13/4/2021).

Kepres tersebut diketahui berisi tentang pemangkasan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2021. Termasuk di dalamnya cuti menjelang hari raya Idulfitri 2021.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwagal ASN hanya mempunyai jatah cuti bersama sebanyak dua hari sepanjang tahun ini.

Selanjutnya, pada diktum kedua Keppres tersebut pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama berbeda dengan cuti tahunan ASN. Dengan demikian, maka cuti bersama tersebut tidak mengambil jatah cuti tahunan bagi para ASN. Di satu sisi, selama tanggal 6 – 17 Mei mendatang ASN juga dilarang mengambil jatah cuti. She

You Might Also Like

Teknik Perkapalan UNDIP akan Buka S2 Teknik Kelautan dengan Tiga Konsentrasi
Dua WNI Yang Hilang Pascagempa Turki dan Ditemukan Meninggal Berasal dari Lombok dan Bali
Sudaryono Pastikan Mesin Partai Gerindra Siap Menangkan Pilkada 2024 di Jateng
Laga Home PSIS Lawan PSS di Maguwoharjo
26 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Masih Dirawat di RS Arab Saudi
TAGGED:Cuti Bersama ASNHanya 2 HariPresiden
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?