By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Presiden Resmi Teken Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Presiden Resmi Teken Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari

Last updated: 13 April 2021 16:23 16:23
Jatengdaily.com
Published: 13 April 2021 16:23
Share
Presiden Joko Widodo. Foto; dok/setpres
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Masih pandemi Covid-19, membuat tahun ini pemerintah memangkas cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini bertujuan agar libur Lebaran dan Natal di tahun 2021 ini, ASN tidak bisa pulang mudik, begitu juga dengan masyarakat umum.

Praktis cuti bersama yang ditetapkan yakni pada tanggal 12 Mei 2021 (hari Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (hari Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, melalui salinan Keppres tersebut, yang dilansir  Selasa (13/4/2021).

Kepres tersebut diketahui berisi tentang pemangkasan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2021. Termasuk di dalamnya cuti menjelang hari raya Idulfitri 2021.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwagal ASN hanya mempunyai jatah cuti bersama sebanyak dua hari sepanjang tahun ini.

Selanjutnya, pada diktum kedua Keppres tersebut pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama berbeda dengan cuti tahunan ASN. Dengan demikian, maka cuti bersama tersebut tidak mengambil jatah cuti tahunan bagi para ASN. Di satu sisi, selama tanggal 6 – 17 Mei mendatang ASN juga dilarang mengambil jatah cuti. She

You Might Also Like

Gerindra Usung Mugiyono-Ali Makhsun di Pilkada Demak
KUHP Nasional Wadahi Living Law, Penting bagi Masyarakat Adat
Jateng Tergetkan Juara Umum di Peparpenas XI dan Tiga Besar pada Popnas XVII
Pukau Penonton, Semarang Merdeka Flower Festival Sukses Digelar
Pemerintah Upayakan Percepat Proses WGS jadi Seminggu
TAGGED:Cuti Bersama ASNHanya 2 HariPresiden
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?