JAKARTA (Jatengdaily.com)- Masih pandemi Covid-19, membuat tahun ini pemerintah memangkas cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini bertujuan agar libur Lebaran dan Natal di tahun 2021 ini, ASN tidak bisa pulang mudik, begitu juga dengan masyarakat umum.
Praktis cuti bersama yang ditetapkan yakni pada tanggal 12 Mei 2021 (hari Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (hari Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, melalui salinan Keppres tersebut, yang dilansir Selasa (13/4/2021).
Kepres tersebut diketahui berisi tentang pemangkasan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2021. Termasuk di dalamnya cuti menjelang hari raya Idulfitri 2021.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwagal ASN hanya mempunyai jatah cuti bersama sebanyak dua hari sepanjang tahun ini.
Selanjutnya, pada diktum kedua Keppres tersebut pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama berbeda dengan cuti tahunan ASN. Dengan demikian, maka cuti bersama tersebut tidak mengambil jatah cuti tahunan bagi para ASN. Di satu sisi, selama tanggal 6 – 17 Mei mendatang ASN juga dilarang mengambil jatah cuti. She


