By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tak Ber-IMB, Puluhan Rumah dan Lapak di Kampung Karangjangkang Semarang Disegel Satpol PP
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tak Ber-IMB, Puluhan Rumah dan Lapak di Kampung Karangjangkang Semarang Disegel Satpol PP

Last updated: 24 Mei 2021 13:00 13:00
Jatengdaily.com
Published: 24 Mei 2021 13:00
Share
Petugas Satpol PP menyegel 94 bangunan di Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang Barat. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Semarang menyegel sedikitnya 94 bangunan rumah dan lapak dagangan di kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Senin (24/5/2021).

Penyegelan dilakukan mengingat mereka mendirikan bangunan di atas tanah milik orang. Sebanyak 94 bangunan itu terdiri dari 70 rumah warga dan 24 lapak dagangan. Bangunan itu disegel oleh petugas karena diduga berdiri di atas tanah milik orang lain.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, selain beridir di atas tanah milik orang, mereka pastinya tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun lahan yang ditempati warga adalah seluas 8.200 meter persegi.

“Berdasarkan pengecekan yang dilakukan Dinas Penataan Ruang (Diataru) Kota Semarang sejak 2011 bahwa bangunan itu tidak memiliki dokumen dan sudah dilakukan peringatan,” ucapnya saat ditemui di lokasi.

Ia meminta masyarakat untuk berkenan dan segera pindah dengan segera menghubungi pihak kelurahan untuk mendapatkan tali asih.

Warga berdalih, mereka berdiam di situ karena telah puluhan tahun dan ada yang turun temurun, berkisar 20 tahunan. Sementara warga kalau mengurus IMB di kelurahan tidak bisa alias sulit.

Bambang, warga di lokasi yang disegel mengatakan bahwa warga di kampung Karangjangkang sudah menempati bangunan rumah sejak puluhan tahun lalu. Ia sangat menyayangkan penyegelan yang dilakukan petugas.

Tidak dipungkiri menurut warga, tanah yang ditempatinya itu memang disinyalir tanah sengketa. Meski begitu, mereka sudah bertempat tinggal di sini puluhan tahun. she

You Might Also Like

Persis Solo Akhirnya Menang, Kandaskan Bhayangkara FC
Pinjamkan Rumah untuk Ruang Kelas, Guru Honorer di Grobogan dapat Hadiah dari Ganjar Pranowo
COVID-19 Bukan Rekayasa atau Konspirasi
Nonton Wayang Bareng, Ganjar Ajak Warga Jakarta Jaga Kerukunan
Satupena Jawa Tengah Kehilangan Salah Seorang Pengurus
TAGGED:Kampung KarangjangkangPuluhan Rumah dan Lapak disegelTak Ber-IMB
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?