By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Biadab, Ayah Perkosa dan Bunuh Anak Kandung di Kudus
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Biadab, Ayah Perkosa dan Bunuh Anak Kandung di Kudus

Last updated: 24 Mei 2021 16:22 16:22
Jatengdaily.com
Published: 24 Mei 2021 16:20
Share
Polres Kudus mengungkap kasus ayah membunuh anak kandungnya sendiri. Foto: dok.polres kudus
SHARE

KUDUS (Jatengdaily.com) – Perilaku seorang ayah di Kabupaten Kudus Jawa Tengah ini sangat keji dan biadab. Pria berinisal S (45) tahun tersebut tega memperkosa puteri kandungnya sendiri dan lantas membunuhnya.

Terkuaknya peristiwa tersebut bermula korban berinisial HKN (16), yang merupakan siswi Madrasah Aliyah (MA) di Kudus, ditemukan meninggal dunia di dapur rumahnya,  Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu Kudus, awal bulan lalu. Polisi pun menyelidiki kasus tersebut.

Hasil penyelidikan, polisi memastikan pelaku pembunuhan tersebut merupakan ayah kandung korban yang berinisial S (45) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dalam Konferensi Pers di lobi Polres Kudus mengatakan, dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pelaku adalah ayah korban. Selain itu, hasil dari uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng juga memperkuat bahwa ayah korban memang membunuh putrinya.

“Setelah kami telusuri dan tersangka itu inisial S merupakan ayah kandung korban. Ada bukti sperma di tubuh dan celana dalam korban. Setelah diuji DNA identik dengan ayah korban,” katanya, Senin (24/5/2021).

AKBP Aditya menjelaskan, korban sempat diperkosa oleh tersangka sebelum korban mengantar adiknya ke sekolah. Dan setelah pulang, tersangka meminta berhubungan intim lagi dengan korban, namun saat itu korban menolak.

“Pertama sudah, yang kedua menolak. Akhirnya tersangka marah dan memukuli korban dan dibawa ke dapur. Di situ korban berontak, dan dipukul lagi hingga pingsan, tapi saat diperiksa ternyata korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Setelah mendapati korban meninggal, lanjut Aditya, tersangka berdalih menghilangkan jejak dengan menyayat tangan korban dan menaruh tali di tubuh korban, dan tersangka keluar rumah dengan alasan pergi bekerja. “Jadi dibikin seolah korban itu bunuh diri,” imbuhnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP. “Ancaman hukumannnya 15 tahun penjara,” pungkasnya. yds

You Might Also Like

YBWSA Siapkan Sekolah Berkonsep Boarding School untuk Cetak Siswa Berkarakter
Prostitusi Sesama Jenis Berkedok Pijat Tradisional di Solo Dibongkar Polda Jateng
Indeks Kerukunan Umat Beragama di Jawa Tengah Capai 78,98
Pemkot Tawarkan Eks Wonderia Kepada Investor
Acer Perkenalkan Concept D Series, Lini Laptop Khusus Creator
TAGGED:ayah bunuh anakKabupaten Kuduspolres kudus
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?