By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Menunggu Payung Hukum Strategi Kebudayaan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Gagasan

Menunggu Payung Hukum Strategi Kebudayaan

Last updated: 12 Juni 2021 09:32 09:32
Jatengdaily.com
Published: 12 Juni 2021 09:32
Share
Gunoto Saparie
SHARE

Oleh Gunoto Saparie
SEBUAH peristiwa kebudayaan yang terjadi akhir tahun 2018 memang sempat menimbulkan percik harapan bagi kalangan seniman dan budayawan Indonesia. Ketika itu Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) ditutup dengan penyerahan dokumen Strategi Kebudayaan Indonesia (SKI) kepada Presiden Joko Widodo. SKI adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

SKI menurut UU Nomor 5/2017 adalah “dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.” Untuk penyusunan strategi kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.

Akan tetapi, harapan para seniman dan budayawan yang sempat tepercik itu pun mendadak hilang. Hal ini karena sampai sekarang Jokowi belum juga mengesahkan SKI dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diserahkan kepadanya sejak akhir 2018 itu. Apakah sesungguhnya yang telah terjadi?

Padahal Pasal 13 ayat (6) UU Pemajuan Kebudayaan mengatur bahwa SKI tersebut ditetapkan oleh Presiden. Akibatnya, naskah SKI tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK).
Kita tahu, untuk mendukung upaya pemajuan kebudayaan, UU Pemajuan Kebudayaan mengatur mengenai keberadaan 4 (empat) dokumen perencanaan, yang terdiri dari Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota, PPKD Provinsi, SKI, dan RIPK. UU Pemajuan Kebudayaan menyatakan lebih lanjut bahwa keempat acuan tersebut merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.

Secara keseluruhan, ada 335 dari 416 kota/kabupaten (sekitar 80%) dan 34 provinsi, yang telah menyampaikan dokumen PPKD-nya kepada pemerintah. Dokumen PPKD tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyusunan SKI pada KKI dan secara resmi diserahkan kepada Presiden. Dokumen SKI itu kini “mangkrak”, karena penetapannya belum juga dilakukan Jokowi.

Padahal, sebagai dokumen yang disusun dan bersifat berjenjang, konsekuensinya materi dan kelengkapan dari satu dokumen acuan berpengaruh signifikan pada dokumen acuan yang lain. Dokumen strategi kebudayaan tersebut akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan RIPK. Dokumen RIPK seharusnya menjadi substansi dari dokumen perencanaan pembangunan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

Dasar Perumusan RIPK

SKI akan menjadi dasar perumusan RIPK yang menjadi acuan utama dalam penyusunan RPJM atau RPJP di bidang kebudayaan. RIPK disusun oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait (Bab I, Pasal 14, ayat 1 UU Pemajuan Kebudayaan). Adapun RIPK berisi 5 (lima) poin penting, yakni visi dan misi pemajuan kebudayaan, tujuan dan sasaran, perencanaan, pembagian wewenang, dan alat ukur capaian (Bab I, Pasal 14, ayat 2). RIPK disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan peninjauan kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.

Sebagai dokumen yang disusun dan bersifat berjenjang, konsekuensinya materi dan kelengkapan dari satu dokumen acuan berpengaruh signifikan pada dokumen acuan yang lain. Dokumen SKI tersebut akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan RIPK. Dokumen RIPK seharusnya menjadi substansi dari dokumen perencanaan pembangunan berupa RPJM atau RPJP. Oleh karena itu, meskipun naskah rancangan RIPK 2020-2040 telah disusun Kemendikbud, namun belum bisa dilanjutkan pembahasannya karena menunggu penetapan SKI. Tentu saja ini menjadi “pekerjaan rumah” bagi Jokowi.

*Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT). Jatengdaily.com-st

 

 

You Might Also Like

Menghidupkan Kembali Dongeng Panji
Menumbuhkan Kembali Empati Untuk Alam
NJOP Melambung, Yang Untung dan Yang Buntung
Pohon Bukan Penyumbang Oksigen Utama
Vitalitas Karya Sastra; Energi Tak Terbatas bagi Perempuan Pengarang
TAGGED:DKJTDKJT Jatenghukum strategi kebudayaanpayung hukum kebudayaan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?