Tolak Penggusuran, 24 PKL Mediasi di Kantor Satpol PP Kota Semarang

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 24 Pedagang Kaki Lima (PKL) mendatangi kantor Satpol PP Kota Semarang. Mereka melakukan mediasi terkait penggusuran dan pembagian tali asih. Mediasi pemilik tanah di Jl. Taman Srinindito RT 02/RW 04, Ngemplak Simongan, Kecamatan Semaraang Barat tersebut didampingi kuasa hukum Budi Kiyatno.

Para PKL yang telah membuka lapak dan kios di atas tanah tersebut diminta untuk pindah tempat dalam waktu dekat ini. Seusai mediasi yang berlangsung panas dan memakan waktu cukup lama pada Senin (14/6/2021) tersebut, Edi Hermawan selaku Humas Paguyuban PKL Taman Srinindito Ngemplak Simongan, mengatakan masih ada setidaknya 7 PKL yang menolak penggusuran ini.

Edi menjelaskan mereka yang menolak karena memiliki rumah di belakang kompleks kios yang akan digusur tersebut. “Kalau temen-temen PKL lain sekitar tujuh orang yang masih menolak pembongkaran karena punya rumah di belakang juga,” terang Edi.

Saat ditanya para wartawan, PKL lain yang menolak terlihat kecewa sehingga enggan memberikan keterangan dan pergi begitu saja. Saat ini setidaknya ada 24 lapak yang akan digusur. Namun baru 17 pedagang yang menerima tali asih karena 7 lainnya menolak.

“Total ada 24 PKL yang akan digusur, sekarang 17 orang memutuskan bersedia digusur dengan menerima tali asih sebesar Rp. 15.000.000,00 perlapak. Kita legowo dengan catatan belakang bongkar depan bongkar,” ujar Edi.

Kartini, Salah satu PKL yang menerima tali asih mengatakan dirinya hanya pasrah jika memang kiosnya akan digusur. Dia mengaku menerima saja dengan keputusan ini. “Mau tidak mau ya kita terima apa yang menjadi keputusan dari pihak pemilik tanah,” ujar Kartini saat diwawancara usai menerima tali asih.

Namun begitu, Kartini sempat mendapat penawaran jika dirinya ingin membuka kios kembali. Dia diminta menghubungi kuasa hukum pemilik tanah dan pengurus paguyuban PKL bersangkutan.

“Lha tadi kita ditawari kalau mau buka kios lagi suruh menghubungi Pak Budi (Kuasa Hukum Pemilik tanah) atau Pak Edi pengurus paguyuban PKL,” ucapnya.

Budi Kiyatno, Kuasa Hukum pemilik tanah mengatakan pihaknya telah mengajukan rekom segel kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang dan dikabulkan dengan syarat memberikan tali asih pada warga yang telah menempati tanah tersebut.

“Prosesnya, PKL kan masuk di wilayah lahannya Pak Putut (pemilik tanah), karena kan kita juga mau bongkar di belakang. Kemudian kita juga mengajukan permohonan ke Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang dan ditindaklanjuti oleh Satpol PP baik di depan maupun di belakang,” papar Budi.

“Nah setelah rekom segel diterbitkan kita disarankan oleh Satpol PP untuk dirembuk (bersama PKL dan warga). Oleh sebab itu, hari ini kita berikan tali asih kepada PKL terlebih dahulu,” bebernya.

Ketika ditanya bagaimana nasib PKL yang masih menolak penggusuran, Budi menjawab akan mengembalikan kewenangannya pada Satpol PP.

“Untuk warga yang masih menolak dan tidak mau menerima tali asih, kita kembalikan kewenangannya kepada Satpol PP,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menjelaskan walaupun sudah ada rekom segel dan rekom bongkar, dirinya tetap memberikan ruang mediasi pada kedua belah pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan.

“Jadi gini mas, di tanah itu ada sertifikat atas nama Putut Sutopo. Dia sudah mengajukan ke Distaru. Kami hanya meneggakkan Perda untuk mengembalikan tanah itu pada pemiliknya sesuai prosedur yang berlaku.

Warga sendiri sudah menggugat ke PTUN namun ditolak, sehingga kami perlu mengadakan mediasi antara warga dan pemilik tanah agar ada tali asih. Saat ini baru 17 PKL. Total ada 75 rumah dan 25 lapak PKL, tapi saat ini kami tangani yang PKL dulu,” tuturnya.

Pada Senin (24/5/2021) lalu, Satpol PP Kota Semarang telah melakukan penyegelan terhadap 75 rumah dan 25 lapak PKL di lokasi tersebut. Penyegelan itu dilakukan karena warga diduga tak memiliki hak kepemilikan tanah. Sementara itu, tanah yang ditinggali warga tersebut beratas nama Putut Sutopo.

Sebelumnya, pada tanggal 06 Januari 2021, Pemerintah Kota Semarang menerima Surat Aduan dari Kantor Hukum Jantra Keadilan perihal permohonan dilakukannya pendataan terhadap warga yang tinggal di Kelurahan Ngemplak Simongan yang menempati lahan milik Putut Sutopo seluas 8.200 m2 dengan cara mendirikan bangunan permanen dan semi permanen. Kemudian ditindak lanjuti Distaru Kota Semarang dengan melakukan mediasi antara warga dan pemilik tanah untuk negosiasi dan memberikan tali asih. st

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *