By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pengembang Perumahan Diminta Serahkan Lahan untuk Makam yang Layak
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pengembang Perumahan Diminta Serahkan Lahan untuk Makam yang Layak

Last updated: 1 Agustus 2021 10:56 10:56
Jatengdaily.com
Published: 1 Agustus 2021 10:56
Share
Pemakaman,. Foto: Pemkot Semarang
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Kota Semarang meminta pengembang perumahan agar dalam kewajibannya menyerahkan lahan untuk makam dengan kondisi layak yakni tanah datar. Bukan tanah yang miring seperti jurang atau tanah perengan.

Disperkim saat ini menyiapkan  petunjuk teknis (Juknis) aturan terkait persyaratan atau kriteria kondisi lahan makam yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang,  Murni Ediati, menjelaskan,pengembang perumahan harus menyerahkan lahan untuk makam seluas 2 % dari yang dikembangkan. Hal ini merujuk Peraturan Daerah no 6 tahun 2015.

“Para pengembang, selama ini saat menyerahkan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) berupa lahan makam masih sebatas memenuhi persayaratan luasannya. Namun yang diserahkan berupa tanah perengan atau jurang, yang itu sangat sulit dijadikan sebagai lahan makam,” jelas Pipie sapaan akrabnya, dilansir Minggu (1/8/2021).

Rata-rata, lanjutnya, pengembang belum memperhatikan kondisi lahan yang diserahkan itu. Misalnya ternyata posisinya ada yang terjal dan tanah miring dengan kemiringan bisa mencapai 60 derajat.

Pipie mencontohkan, kondisi seperti lahan makam di tempat pemakaman Umum (TPU) Jatisari. Di mana sedang diperuntukkan sebagai pemakaman yang menampung orang yang meninggal karena positif Covid-19. Di mana tidak semua lahan yang diserahkan bisa digunakan untuk pemakaman.

“Dari luasan yang ada, misalnya satu hektare lahan makam itu, hanya 40 persennya saja lahan yang bisa digunakan untuk lahan makam. Sehingga dengan lahan yang ada itu,  harus diratakan lahannya, agar tidak terlalu miring dan bisa terpakai lebih luas,” beber Pipie.

Pihaknya berharap dengan adanya juknis kriteria lahan makam yang diserahkan ke Pemerintah Kota Semarang dari pengembang, bisa memudahkan dalam penataan lahan makam.

“Sehingga makam terlihat asri dan rapi, dari yang selama ini menganggap makam menyeramkan. Ke depan kami akan menyediakan beberapa fasilitas umum untuk masyarakat di sekitar TPU Jatisari,” jelasnya. she 

You Might Also Like

Belajar Tatap Muka Prokes Harus Ketat, agar Orangtua Yakin
PSIS Bertekad Putus Tren Apik Persib
Banjir Rob Terjang Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang, Karyawan Pabrik Dievakuasi
Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk
Menyiapkan Ibadah dan Ilmu, Ahli Falak Indonesia Sambut Gerhana Matahari Total 2027 dengan Umrah Bersama
TAGGED:pemakaman layakPemkot Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?