By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Satpol PP Robohkan 26 Rumah di Karangjangkang Semarang, Warga Minta Keadilan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Satpol PP Robohkan 26 Rumah di Karangjangkang Semarang, Warga Minta Keadilan

Last updated: 7 September 2021 18:00 18:00
Jatengdaily.com
Published: 7 September 2021 18:00
Share
Pembongkaran rumah tanpa dokumen izin di Kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan Semarang Barat, Selasa (7/9/2021) pagi. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar 26 rumah tanpa dokumen izin, di Kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan Semarang Barat, Selasa (7/9/2021) pagi. Warga yang tak terima adanya perobohan itu adu mulut dengan Anggota Satpol PP Kota Semarang.

Dua alat berat backhoe merobohkan lapak pedagang tepi jalan. Namun tak berapa lama warga terlibat ricuh ketika petugas mengeluarkan perabot warga dari dalam.

Tak tanggung-tanggung, selain adu mulut, warga juga terlibat dorong mendorong secara fisik dengan Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan perobohan rumah tanpa izin ini sudah melewati prosedur yang sah.

“Dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang sudah mengeluarkan surat rekom segel dan bongkar. Dari kuasa hukum pemilik tanah juga sudah keluarkan surat peringatan satu dan dua. Di PTUN pun warga juga kalah,” kata Fajar.

Selain itu, kata dia, kuasa hukum pun sudah mengurus kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional. Dengan mengacu pada ketetapan itu, maka pihaknya merobohkan rumah tersebut.

“Kalau posisi sudah benar tapi kita biarkan, kan sama aja Satpol PP enggak kerja. Makanya kita robohkan,” tegasnya.

Ia menuturkan, pihaknya berulang kali telah menggelar mediasi antara pemilik tanah dengan warga terkait hasil pengadilan. Namun warga tak ada yang datang.

“Saya minta lah warga tidak perlu meributi keputusan pengadilan. Sehingga ketika Satpol PP bertugas, tidak berbenturan dengan warga. Kami datang kesini untuk penegakkan peraturan daerah,” jelas dia.

Apalagi, kata dia, sebagian warga telah menerima tali asih. Rinciannya, pemilik lapak menerima 15 juta, pemilik rumah menerima 40 juta.

Kuasa Hukum pemilik tanah, Rizal Thamrin memgatakan kegiatan ini penegakkan perda terkait tindakan warga menempati lahan milik orang lain.

“Tanah ini milik klien kami Atas nama Putut Sutopo yang sebelumnya telah melaporkan ke Dinas Penataan ruang. Sebelumnya sudah ada surat peringatan dan perintah pembongkaran,” kata Rizal.

Beberapa pekan sebelum pembongkaran, warga menggugat Satpol PP ke PTUN Semarang namun ditolak. “Karena ditolak itulah maka hari ini dilakukan perobohan,” ujarnya.

Pihaknya pun telah memiliki bukti bukti kepemilikan lahan Putut seperti akte jual beli tanah. “Pemilik rumah sudah mendapat tali asih sebesar 40 juta,” tandas dia.

Salah seorang warga berinisial R mengaku tak terima rumahnya dirobohkan. Dia meminta keadilan dari pemerintah.

“Tolong pak Gubernur Jateng dan Walikota Semarang, kami mohon keadilan, carikan jalan tengahnya,” ujar dia. adri-yds

You Might Also Like

Magister Kenotariatan Unissula Fasilitasi Pendirian Koperasi Merah Putih se-Kecamatan Genuk Semarang  
Musim Hujan Waspadai Leptospirosis, Lima Orang Meninggal Dunia di Demak
Staf Khusus Presiden Sebut Tuduhan Kepada Presiden Mengambil Alih Parpol Merupakan Pabrikasi Narasi Insinuatif
Lebaran, Berburu Batik dengan Harga Murah di Pasar Sentono
KAI Daop 4 Semarang Siapkan 501.291 Kursi Dukung Diskon 30 Persen Momen Lebaran
TAGGED:Kampung Karangjangkangpembongkaran rumahsatpol pp semarangSimongan Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?