By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Truk yang Kecelakaan di Sigar Bencah Semarang Belum Perpanjang KIR
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Truk yang Kecelakaan di Sigar Bencah Semarang Belum Perpanjang KIR

Last updated: 13 September 2021 15:28 15:28
Jatengdaily.com
Published: 13 September 2021 15:28
Share
Truk yang kecelakaan di Sigar Bencah Semarang Kamis (9/9/2021) lalu. Foto: dok/adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Truk tanki air bernopol H 1983 AY yang terlibat kecelakaan di Sigar Bencah, Tembalang, Semarang Kamis (9/9/2021) lalu dan menewaskan empat orang diketahui bermasalah. Truk yang dikendarai Agus Sutanto, tersebut belum memperpanjang uji berkala KIR.

“Bener ternyata buku KIR truk itu sudah mati sejak Maret 2021. Artinya KIR nya belum diperpanjang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Pudyo Martantono, Senin (13/9/2021).

Dia menyebut hal ini tentu bisa memperberat sanksi yang dijatuhkan kepada driver maupun pemilik. Sebab, dengan tidak adanya perpanjangan, dianggap sengaja tidak melakukan perpanjangan Uji KIR

“Padahal dengan Uji KIR bisa diketahui sejauh mana kelayakan operasional sebuah kendaraan,” ungkapnya.

Pihaknya belum mengetahui alasan tidak diperpanjang uji KIR-nya. Namun, uji KIR kendaraan truk harus rutin dilakukan tiap 6 bulan sekali.

“Kita belum tahu ya kenapa belum diperpanjang. Apakah mungkin karena pandemi yang mempengaruhi usahanya sehingga tidak bisa perpanjangan atau karena hal lain,” jelasnya.

Terkait sanksi terberat dari Dinas Perhubungan kepada perusahaan tersebut yaitu pencabutan buku KIR.

“Truk itu terakhir kali Uji KIR menumpang di luar wilayah Kota Semarang. Padahal kendaraan tersebut teregistrasi KIR di Kota Semarang,” tandas Endro. adri-yds

You Might Also Like

Persib Tanpa Pemain Andalan, PSIS Tetap Tak Anggap Remeh
Wakapolda Jateng: Perlu Komunikasi Publik untuk Redakan Isu Negatif
Warga Kudus yang Isolasi di Asrama Haji Donohudan Terus Bertambah, Total 92 Orang
Tim Hero Tertibkan Balon Udara yang Nekat Diterbangkan
Warga Papua Senam Sajojo Bareng Masyarakat Kota Wali
TAGGED:Dinas Perhubungan Semarangkecelakaan sigar bencahtembalang semarangtruk belum uji KIR
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?