By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencemaran Bengawan Solo
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencemaran Bengawan Solo

Jatengdaily.com
Published: 17 September 2021 18:27
Share
Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka kasus pencemaran sungai Bengawan Solo. Foto: dok/adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran Sungai Bengawan Solo. Dua tersangka tersebut adalah J (36) dan H (40), yang merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, keduanya disangkakan telah membuang limbah industri alkohol ke aliran Bengawan Solo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.

“Lewat penyelidikan, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pick-up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo,” terang Kapolres saat konferensi pers di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021).

“Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto,” ujarnya.

Kapolres selanjutnya menjelaskan cara tersangka saat membuang limbah. Para tersangka ternyata menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya ekonomi, untuk biaya hidup,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).

Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto. “Sehingga dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodir home industry pengolahan alkohol. Jadi para pengrajin alkohol tidak membuang limbahnya sembarangan,” ungkapnya.

“Selain kegiatan penegakkan hukum, Kami juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. Jadi kita “kick and fix”, tidak hanya penegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M. Iqbal Al-Qudusy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa kedepannya. Pasalnya, itu sangat merugikan warga lainnya.

Iqbal menegaskan, pihak kepolisian tak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku yang mencob merusak lingkungan yang merupakan untuk hajat hidup orang banyak.

“Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku pembuang limbah yang sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” kata Iqbal. adri-yds

You Might Also Like

RSUP dr Kariadi Pastikan Belum Ada Pasien Corona
Smartfren Catat Peningkatan Akses Internet Lebih dari 28% pada Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Raih Approval Rating SLI Tinggi, Bukti Keberhasilan Pemberdayaan Masyarakat Semen Gresik
Kapolres Demak Cup 2026 Season 2, Turnamen Mobile Legends, Siapkan Talenta Muda E-Sport Berprestasi
IAP Kritisi RUU Omnibus Law
TAGGED:bengawan sololimbah alkoholpencemaran sungaitersangka
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?