By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Sebut Tersangka Pelempar Sabu Dalam Lapas Lima Kali, Terancam 20 Tahun
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Sebut Tersangka Pelempar Sabu Dalam Lapas Lima Kali, Terancam 20 Tahun

Last updated: 3 November 2021 08:06 08:06
Jatengdaily.com
Published: 3 November 2021 08:06
Share
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang mengungkap pelaku pelempar bola tenis berisi sabu di lapas Semarang. Foto: Humas
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang mengungkap pelaku pelempar bola tenis berisi sabu di lapas Semarang sudah dilakukan lima kali. Pelaku yakni Resa Erlangga (26) warga Semarang Tengah, pelempar bola tenis berisi sabu di lapas Semarang.

Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Aries Dwi Cahyanto mengaku telah meringkus Resa dan seorang narapidana Lapas Kedungpane bernama Hendri Sanjaya yang menjadi penadah bola tenis berisi sabu tersebut.

“Dia sudah lima kali melempar sabu ke lapas. Terakhir kali dia berhasil ditangkap setelah melempar bola tenis berisi sabu. Penadahnya bernama Hendri Sanjaya juga kita tangkap. Dia napi Kedungpane yang tercatat sebagai warga Kebonharjo, Semarang Utara,” kata Aries.

Penyergapan terhadap Resa bermula tatkala beberapa sipir menyisir sekitar tembok terluar Lapas Kedungpane pada Jumat (29/10/2021) jam 12.30 WIB siang. Saat itu, terlihat pengendara motor mandek di depan toko bangunan.

Dengan gerak gerik yang janggal, pengendara motor itu melempar bola tenis ke lapas. “Petugas lapas lalu mengejar pelakunya. Dan bisa ditangkap sejauh 300 meter dari lapas,” tambahnya.

Saat kejadian, Resa dibekuk di depan toko bangunan Nadia Jalan Anyar Duwet, Kedungpane Kecamatan Mijen. Lokasi penangkapan berada tepat di samping tembok Lapas Kedungpane.

Dari upaya penyergapan terhadap Resa, personelnya telah mengamaakan dua telepon genggam, dua bong sabu dan sebuah motor yang dijadikan barang bukti.

“Dari pendalaman penyelidikan, sejumlah barang bukti yang diamanakan berupa sabu sebanyak 27,82 gram,” jelasnya

Selain itu, barang bukti lainnya antara lain empat plastik sabu yang dibuntel bungkus rokok,satu bola tenis hijau, satu helm, satu kaos serta sebuah tas.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup. Atau penjara 20 tahun dengan denda Rp800 juta,” tutupnya. adri-she

 

You Might Also Like

Donny Arsal Diangkat sebagai Direktur Utama SIG
Kunjungan IKWI Lampung ke PWI Jateng Diwarnai Silaturahmi Hangat dan Tukar Pengalaman
Arus Balik Padat, Menhub Minta Masyarakat Kembali Setelah 8 Mei 2022
Jateng Masih Jadi Magnet Investasi dan Ekspor Dunia
Gandeng Kemendag, Polri Usut Ribuan Situs Investasi Ilegal dan Judi Online
TAGGED:Pelempar SabuPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?