By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Hadirkan Pakar, MKn Unissula Gelar Pendidikan dan Pelatihan PPAT
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPendidikan

Hadirkan Pakar, MKn Unissula Gelar Pendidikan dan Pelatihan PPAT

Last updated: 13 November 2021 10:09 10:09
Jatengdaily.com
Published: 13 November 2021 09:54
Share
MKn Unissula menngelar Pendidikan dan Pelatihan Ke-PPAT-an. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Program Studi Magister (S2) Kenotariatan (MKn), Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menggelar pendidikan dan pelatihan Ke-PPAT-an, Sabtu (13/11/2021).

Sekretaris Prodi Dr Bambang Tri Bawono SH MH mengatakan, pendidikan dan pelatihan ini bertujuan supaya bagi yang akan ujian Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanah (PPAT) bisa lulus, sedangkan yang masih kuliah bisa memahami ke-PPAT-an.

MKn Unissula menurutnya, rutin menghadirkan pakar untuk memberi bekal praktik lulusannya, agar nantinya di lapangan, saat terjun ke masyarakat, siap.

Dalam pola pembelajaran, MKn Unissula memasukkan nilai-nilai Islam. ”Sehingga menghasilkan Notaris/PPAT yang memiliki ketrampilan dalam pembuatan akta perjanjian/kontrak/dokumen yang mengedepankan kemaslahatan bagi umat,” jelasnya.

Hadir sebagai pembicara kali ini, adalah Notaris/PPAT senior dari Jawa Tengah, Edi Purwanta SH MKn.

Menurut Edi Purwanta, untuk menjadi Notaris/PPAT harus memiliki sejumlah pengetahuan dan memahami landasan hukum dalam melayani masyarakat.

Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, bagi klien menyangkut dokumen-dokumen dan surat penting yang diurusnya.

Notaris/PPAT juga harus memiliki kepedulian dengan memberi layanan yang terjangkau bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.

Pelayanan yang diberikan, misalnya dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan.

Menurutnya, ada sejumlah materi yang harus diketahui, diantaranya tentang pendaftaran tanah. Jadi, di sini Notaris/PPAT harus menguasai materi tentang hal tersebut.

Mulai dari mengumpulkan data fisik tanah dan data yuridis (status hukum dan pemegang tanah), sehingga nantinya sertifikat tanah memiliki dasar hukum yang kuat.

Bagi tanah yang belum terdaftar, menurutnya, biasanya data awal objek tanah tersebut diambil dari kelurahan. Juga menyangkut data-data tanah yang harus dikumpulkan, misalnya tanah itu tanah hibah, wakaf, atau yang lain.

Juga kelengkapan sertifikat, dimana sertifikat ini adalah sebagai bukti hak atas tanah, hak pengelolaan tanah wakaf, hak tanggungan atau hak milik.

Dasar hukum pendafataran tanah, adalah UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 (pasal 19 ayat 1). Hal ini untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah. she

You Might Also Like

Gelar Seminar Kesehatan Tentang TBC & HIV/AIDS, Semen Gresik Berkomitmen Jaga Pola Hidup Sehat
USM Gelar Expose Riset Pengurangan Emisi BRT Trans Semarang dengan Dishub Kota Semarang
Polisi Ungkap Pengoplos Gas Subsidi ke Non Subsidi Wilayah Karanganyar dan Sukoharjo Yang Raup Keuntungan Rp 40 juta
Steve Forbes Sebut Indonesia Siap Jadi Kekuatan Global
Maksimalkan Pergantian Pemain, PSIS Atasi Tira Persikabo 3-1
TAGGED:MKN Unissulapendidikan ke-PPAT-an
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?