By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kota Semarang jadi Lintasan Perdagangan Rokok Ilegal
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kota Semarang jadi Lintasan Perdagangan Rokok Ilegal

Last updated: 26 November 2021 13:15 13:15
Jatengdaily.com
Published: 26 November 2021 13:15
Share
Pemusnahan rokok ilegal di Semarang. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Semarang memusnahkan 3,6 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan cara bakar diatas drum. Pihaknya akan terus memberantas rokok ilegal agar peredarannya tidak mengganggu penjualan rokok berpita cukai resmi.

“Kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 3,7 miliar dengan nilai barang sebesar Rp 1,8 miliar selama Juni-Desember 2020,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, M Purwantoro di Semarang, Kamis (25/11/2021).

Dari hasil pengembangan kota Semarang sebagai wilayah lintasan perdagangan tembakau dan rokok ilegal. Tahun 2021, pihaknya mencatat telah melakukan penggerebekan terhadap pelaku rokok ilegal dengan jumlah barang yang disita mencapai 5,1 juta barang. Para pelaku menyelundupkan rokok tanpa cukai tersebut biasanya ke Jakarta, Jabar dan luar Jawa.

“Rokok ilegal yang kami gagalkan kebanyakan dari sejumlah oknum dari sentra produksi rokok. Modusnya, mereka mengirimkan barangnya lewat jasa pengiriman dan bus,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bea Cukai Semarang, Sucipto mengatakan masih terus melakukan sosialisasi melibatkan instansi terkait dan kepolisian terkait penjual rokok linting (Tingwe). Penjual diminta urus pita cukai.

“Karena tingwe ini penjualannya meningkat, maka kita sudah koordinasi dengan Pemkot Semarang untuk mempermudah izin cukai untuk tingwe. Meski nilai cukainya tidak terlalu besar, tapi bisa masuk dalam penerimaan negara,” kata Sucipto. adri-yds

You Might Also Like

Eks Mentan SYL Didakwa Terima Uang Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Cegah Stunting, 480 Balita di Mondokan Sragen Terima Bantuan Makanan Bergizi
OCA Binaan Telkom Konsisten Dukung Digitalisasi Sektor Enterprise
KAI Hadirkan Kelas Mewah, Kereta Suite Class Compartment Resmi Dirangkaikan pada KA Argo Bromo Anggrek Mulai 1 Juni 2025
Talkshow Empat Pilar, Gaungkan Spirit Kebangsaan
TAGGED:bea cukai jatengrokok ilegal semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?