By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sekretariat DPRD Demak Luncurkan JDIH dan SIAMAT
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sekretariat DPRD Demak Luncurkan JDIH dan SIAMAT

Last updated: 29 November 2021 19:27 19:27
Jatengdaily.com
Published: 29 November 2021 19:27
Share
Sekretaris DPRD Kabupaten Demak H Taufik Rifai saat memberikan pengarahan penyesuaian kinerja mendukung Demak Smart City.Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Kredibilitas kinerja perangkat daerah adalah keharusan. Hal itu terindikasi dari tingkat transparansi dan akuntabilitas kinerja institusi.

Sebagai bagian sekaligus dukungan dari Demak Smart City, Sekretariat DPRD Kabupaten Demak meluncurkan aplikasi JDIH dan SIAMAT atau aplikasi agenda manajemen rapat. Sekretaris DPRD Kabupaten Demak H Taufik Rifai menjelaskan, digitalisasi menjadi keharusan di masa mendatang. Begitu pun dengan kredibelitas kinerja perangkat daerah, yang terindikasi dari tingkat transparansi dan akuntabilitas kinerja.

Sehubungan itu Sekretariat DPRD Kabupaten Demak merancang aplikasi, sehingga kegiatan DPRD lebih terkelola. “Pada saat sama hasil kerja para wakil rakyat bisa diakses secara mudah, cepat dan canggih oleh masyarakat ,” ujarnya, didampingi Kasubbag Rapat dan Risalah di Bagian Persidangan Budhi Prabowo, Senin (29/11).

Lebih lanjut disampaikan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dibangun menindaklanjuti amanah perundangan. Yakni Perpres Nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional, PerMendagri Nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi, serta PerMenkumham Nomor 8 tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum kemendagri dan pemerintahan daerah.

JDIH adalah wadah sekaligus layanan sumber informasi bagi masyarakat tentang produk dan dokumen hukum khusus lembaga legislatif tersebut. Setelah diunggah di jdih.dprd.demakkab.go.id, semua produk hukum yang dikelola DPRD, termasuk risalah rapat alat kelengkapan dewan bisa diakses masyarakat.

“Karena adanya aplikasi JDIH ini sebagai bentuk transparansi kinerja para wakil rakyat khususnya terkait produk dan dokumen hukum DPRD,” ujarnya.

Sementara SIAMAT dirancang dengan maksud mempermudah pengelolaan kegiatan DPRD. Nantinya, SIAMAT dihubungkan ke gadget atau telepon genggam anggota DPRD. Sehingga ketika ada kegiatan DPRD, semua yang terhubung aplikasi akan mendapatkan notifikasi.

Pada saat sama, Budi Prabowo menambahkan, website DPRD yang telah lama terpublikasi juga dilakukan upgrade. Sehingga lebih muda cepat diakses masyarakat, sebagai bentuk penyesuaian dan sinergi lembaga legislatif dengan eksekutif dalam mewujudkan Demak Smart City. rie-yds

You Might Also Like

Polda Jateng Tahan Polisi Tersangka Kasus Penganiayaan Darso
Indonesia akan Berangkatkan 241 Ribu Orang Calon Jemaah Haji di 2024
Pemain Judol Dipastikan Tidak Dapat Bantuan Pangan
Rektor Unissula Lantik Pejabat Struktural Baru
Pemblokiran Rekening Pengepul Susu di Boyolali segera Diselesaikan
TAGGED:JDIHsekretariat dprd demakSIAMAT
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?