Mbah Minto Demak Dituntut 2 Tahun Penjara, JPU Anggap Main Hakim Sendiri Bukan Bela Diri

3 Min Read
Kajari Demak Suhendra SH didampingi Kasi Pidum Yanzen Dau SH juga Kapolres AKBP Budi Adhy Buono, saat pers rilis perkara Mbah Kasmito yang disebutkan bukan bela diri melainkan main hakim sendiri. Foto: rie

DEMAK (Jatengdaily.com) – Ingat kasus Mbah Minto Demak, kakek penjaga kolam ikan yang justru dibui karena menangkap tersangka pencuri ikan di Desa Pasir Kecamatan Mijen pada September lalu? Perkaranya kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Demak.

Pada tahap pembacaan tuntutan umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa yakni Kasmito (74) alias Mbah Minto hukuman 2 tahun penjara. Alasannya, selain tergolong penganiayaan berat, dalam proses persidangan terungkap Mbah Minto membacok saksi korban bukan membela diri namun main hakim sendiri.

Saat pers rilis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak Suhendra SH menyampaikan, alasan bela diri yang disampaikan terdakwa tidak tepat. Saksi korban bahkan tidak mampu melawan, karena luka terbuka yang dialaminya sangat parah.

“Tanpa beri peringatan terdakwa langsung menyerang. Menebas saksi korban menggunakan celurit dan mengenai bahu kanan, hingga korban berteriak minta tolong dan ampun pada terdakwa. Namun bukannya mengampuni malah memberikan sabetan kedua yang mengenai leher kiri,” ungkap Kajari Suhendra, didampingi Kasi Pidum Yanzen Dau SH, Selasa (30/11/2021).

Hasil visum et repertum didapati luka serius. Yakni luka sepanjang 16 cm di bahu dan mengenai tulang belikat. Serta luka terbuka sepanjang 11 cm di bagian leher. Beruntung dia berhasil melarikan diri dan ditolong warga.

“Tidak ada pembelaan diri. Apalagi balik menyerang. Hal itu diakui kedua belah pihak, baik terdakwa maupun korban,” imbuh kajari.

JPU mengajukan tuntutan 2 tahun penjara karena terdakwa telah lakukan penganiayaan berat. Sebagaimana pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut Kajari Suhendra, tuntutan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Dengan mempertimbangkan kepentingan korban, maupun terdakwa yang berusia 74 tahun.

Mengenai restorasi justice seperti disampaikan penasehat hukum terdakwa, menurut kajari, tidak ada keadaan membahayakan terdakwa sehingga terdakwa harus membela diri dengan menyerang korban. Termasuk di persidangan, tak terlihat penyesalan pada terdakwa, pun tidak ada itikat meminta maaf atau upaya damai.

“Intinya main hakim sendiri apa pun alasannya tidak dibenarkan. Tuntutan 2 tahun penjara yang disampaikan JPU diharapkan bisa memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang berujung keresahan masyarakat,” tegas Kajari.

Seperti diberitakan, viral pada beberapa waktu lalu, seorang kakek penjaga kolam ikan dibui justru karena menangkap seorang tersangka pencuri. PH si kakek bersikeras, pembacokan terjadi karena bela diri. Sementara korban pun bersikukuh, dirinya tak sedikitpun melakukan perlawanan saat bahu dan lehernya ditebas menggunakan celurit. rie-yds

Share This Article